DR.
H.Suhrawardi K. Lubis,SH.,Sp.,N.,MH.
Farid
Wajdi, S.H., M.Hum.
|
Judul
|
:
|
HUKUM
EKONOMI ISLAM
|
|
|
Pengarang
|
:
|
Dr.
Suhrawardi K.
|
|
|
Penerbit
|
:
|
Sinar Grafika
|
|
|
Cetakan Ke
|
:
|
Cet. 1
|
|
|
Tahun Terbit
|
:
|
2012
|
|
|
Bahasa
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Jumlah
Halaman
|
:
|
242 hlm
|
|
|
Kertas Isi
|
:
|
HVS
|
|
|
Cover
|
:
|
Soft
|
|
|
Ukuran
|
:
|
16 x 23 cm
|
|
|
Berat
|
:
|
300 gram
|
|
|
Kondisi
|
:
|
Baru
|
|
|
Harga
|
:
|
Rp
57,000
|
|
RIWAYAT SINGKAT PENGARANG
DR. H.Suhrawardi K.
Lubis,SH.,Sp.,N.,MH, Lahir di Batang Natal, 15 Juni 1962. Ia memiliki multi profesi. Ia guru, ia juga
notaris dan juga pendakwah yang ulung. Semangat dakwahnya itu ia salurkan habis
melalui Muhammadiyah yang sudah menjadi darah dagingnya sejak ketika ia masih
dikampung halamannya. Suhrawardi terakhir menjabat sebagai Wakil Rektor IV
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Sumatera Utara selain sebagai Ketua LAZISWA PWM Sumut.
Setelah menyelesaikan Sekolah Dasar
Negeri di Silayang Kecamatan Ranah Batahan (1974), Madrasah Tsanawiyah
Muhammadiyah (1978) dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah (1981) di Silaping
Kecamatan Ranah Batahan, selanjutnya melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan dan tercatat sebagai alumni
Pertama (1987), menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat di Universitas
Sumatera Utara (1998) dan menamatkan pendidikan Program Magister Ilmu Hukum
pada Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan telah
menyelasaikan pendidikan Doktor Falsafah/Ph.D di Universiti Sains Malaysia
Pulau Pinang.
Suhrawardi pernah bekerja sebagai
Guru SD Muhammadiyah di Jalan Mandailing Medan (1981), Kepala Bagian Tata Usaha
di FKIP-UMSU Medan (1984-1987), Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FKIP-UMSU
Medan (1987-1989), Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UMSU
(1989-1991), Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UMSU Medan
(1991-1996), Dekan Fakultas Hukum UMSU Medan (1996-2004) Pembantu Rektor Bidang
Administrasi dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(1994-sekarang). Kini tercatat sebagai Dosen Tetap (Lektor Kepala) pada
Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara.
Selain aktif sebagai tenaga
pengajar, Suhrawardi juga aktif menggeluti profesi hukum yaitu Pengacara dan
Konsultan Hukum (1987-1998) dan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Deli Serdang (1989-sekarang), dan kini tercatat sebagai Wakil Ketua Majelis
Pengawas Daerah Notaris Deli Serdang (2006-2009). Suhrawardi juga aktif di
berbagai organisasi profesi, seperti pada Ikatan Notaris Indonesia (INI),
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan juga pernah aktif di Ikatan
Pelajar Muhammadiyah (IRM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda
Muhammadiyah (PM), sekarang aktif di Persyarikatan Muhammadiyah sebagai
Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (2005-2010) setelah
sebelumnya tercatat sebagai Kordinator Bidang Hukum dan HAM dan Wakil
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (2000-2005).
Suhrawardi pernah melakukan
penelitian tentang Assimilasi Hukum Perkawinan Adat Minangkabau dan Mandailing
di Ujung Gading Kabupaten Pasaman (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum UMSU),
Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia (Tesis
Program Magister Ilmu Hukum UMJ), dan penelitian lainnya yang berhubungan
dengan tugas-tugas sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi, selain itu ia
pernah menulis di berbagai harian yang terbit di Medan, Majalah Media Hukum
Fakultas Hukum UMSU dan Jurnal Madani yang diterbitkan oleh Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara, dan menulis buku yang berjudul Etika Profesi
Hukum, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Karya bersama Drs.
H.Chairuman Pasaribu), Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis) (karya bersama
dengan Komis Simanjuntak) diterbitkan oleh Penerbit Sinar Grafika Jakarta, dan
sekarang sedang mempersiapkan penerbitan beberapa judul buku tentang hukum,
khusunya bidang hukum ekonomi Islam.
ISI
BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum
membahas terlalu jauh tentang hukum ekonomi islam, maka dala penulisan buku ini
diawali dengan menjelaskan tentang sumber utama dalam menetapkan suatu hukum di
dalam perekonomian islam harus merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah
sebagai penuntun memiliki daya jangkau dan daya atur yang universal. Hal-hal
yang tidak terdapat diatur dengan jelas di dalam kedua sumber tersebut
diperoleh ketentuannya dengan cara ijtihad dan untuk melaksanakan ijtihad itu
tidak lah mudah harus dengan beberapa metode untuk menetapkan hukumnya.
Mekanisme Pasar dan Persoalan Riba Dalam Pandangan Islam
Bab ini Penulis memaparkan bahwa
didalam perekonomian, pasar memang sangat berperan penting
khususnya sistem ekonomi bebas /
liberal. Pasarlah yang mempertemukan produsen dan konsumen. Konsumen juga
sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang menentukan lalulintas
barang dan jasa. Bagi Konsumen, persoalan utama yang dihadapi adalah bagaimana
mengatur barang-barang kebutuhan yang mereka diperlukan. Untuk itu, tentunya
konsumen harus menentukan prioritas barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal itu
sangat bergantung pada keadaan konsumen sendiri. Selain itu, pihak konsumen pun
cenderung untuk mendapatkan yang lebih murah.
Didalam mekanisme
pasar yang bebas / liberal tentunya tak bisa terlepas dengan persoalan riba.
Penulis juga memaparkan pendapatnya dalam buku ini. Ada di suatu pendapat di
tengah tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rente dan riba sama. Pendapat
itu disebabkan rente dan riba merupakan “bunga” uang karena sama sama bunga
uang. Maka dihukum pula sama. Dalam praktiknya, rente merupakan keuntungan yang
dieroleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancarkan
kegiatan usaha perusahaan/orang yang telah meminjam uang tersebut. Sementara
itu, kegiatan riba dalam praktinya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap
si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan
hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun faktanya
para rentenir memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Menurut Ahli
tafsir dan para penjelasan para ahli hukum islam, pada umumnya mereka memandang
bahwa riba yang dimaksudkan di dalam Al-Quran adalah nasiah. Yakni
bentuk riba yang merajalela pada zaman jahiliyah, yaitu berupa kelebihan
pembayaran yang dimestikan kepada orang yang berutang sebagai imbalan dari pada
tenggang waktu yang diberikan. Jadi, disini jelas terlihat bahwa sebagian para
ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang dimaksudkan dalam nash Al-Quran
tersebut adalah riba yang bertempo.
Lembaga dan Instrumen Keuangan Dalam Pandangan Islam
Pada Bab ini penulis menerangkan makna dari lembaga-lembaga dan
instrumen dan keuangan islam sehingga pembaca bisa memahami
penjelasan-penjelasan kedepannya. Penulis juga menerangkan bahwa kemunculan
suatu lembaga dan instrumen keuangan (yang baru) pada hakikatnya merupakan
tuntutan objektif yang berlandaskan pada prinsip prinsip efesiensi, sebab dalam
kehidupan perekonomian, manusia akan selalu berupaya untuk selalu efisien.
Apabila
diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syariat islam, akan ditemukan beberapa
lembaga dan instrumen keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokkan
kedalam kegiatan nonbank dan kegiatan perbankan. Yang termasuk dalam katagori
nonbank diantaranya lembaga zakat, Lembaga ijarah, kafalah, salam, rahn, akad,
waris, qiradh, syirkah dan lain sebagainya. Sedangkan yang dapat dimaksudkan ke
dalam katagori perbankan (yang berhubungan dengan persoalan perbankan), yaitu Al-wadiah,
Al-Mudharabah, Al-Musyakarah/Syirkah, Al- bai’u Bithaman Anjil dan
lain-lain.
Lembaga Keuangan Bank
Selanjutnya bab keempat ini ulasan mengenai Lembaga Keunangan Bank
dimana pertama-tama dibicarakan tentang Lembaga Keuangan Bank dan
jenis-jenisnya, baik mengenai pengertian yang terkandung dalam istilah bank
tersebut maupun berbagai jenis yang ada dalam dunia perbankan. Menurut penulis
istilah bank tersebut berasal dari alat penukar uang (Banko) yang sejak dulu
dilakukan di pelabuhan-pelabuhan ketika banyak kelasi kapal dan wisatawan
datang dan pergi. Dalam UU No.10 tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 ayat
1). Melihat dari segi sistem pengelolaannya bank itu dibagi dua yaitu Bank
Konvensional (dengan sistem bunga) dan Bank Syariah (dengan sistem bagi hasil).
Yang kemudian menurut Suhrarwardi membagi Bank Konvensional itu menjadi dua jenis yaitu Usaha Bank Umum dan Usaha Bank
Pengkreditan Rakyat.
Dapat dilihat bahwa dalam era globalisasi sekarang, kaum muslimin
boleh dikatakan hampir tidak dapat menghindarkan diri dari bermuamalah dengan
bank-bank konvensional (memakai sistem bunga dalam seluruh operasionalnya),
bahkan termasuk juga dalam hal ibadah seperti ibadah haji. Bahkan dalam hal
perdagangan bank konvensional tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Disini
timbul pertanyaan yaitu bagaimana pandangan hukum islam terhadap kaum muslimin
yang mengadakan kegiatan dengan bank konvensional tersebut?
Penulis mengutarakan dan menyimpulkan beberapa pendapat dari para
ahli yang berdasarkan putusan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah : Bunga yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebalikya
yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
Seperti dikemukakan di atas bahwa para ahli hukum islam yang sampai
saat ini belum ada kata sepakat tentang status bank konvensional. Salah satu
jalan keluar dari persoalan tersebut yaitu dengan membentuk Bank Syariah dengan
memakai prinsip bagi hasil. Penulis menyebutkan pengertian dari Bank Syariah
adalah bank yang pengoperasiaannya itu disesuaikan dengan prinsip syariat
islam.
Pasal 1 UU No.10 ayat 13 tahun 1998, memberikan batasan pengertian
prinsip syariah sebagai aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan pembiyaan kegiatan usaha kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah antara lain, pembiyayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiyayaan berdasarkan prinsip penertaan modal (musharakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh barang (murabahah), atau pembiyayaan
barang modal berdasarkan prinsipsewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Menanggapi pasal tersebut penulis mengungkapkan bahwa dalam
peraturan pemerintah secara tegas dinyatakan bank dengan prinsip bagi hasil
tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil
(memakai sistem bunga), begitu juga sebaliknya. Kemudian menurut Suhrawardi perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah adalah dalam sitem
operasinya. Bank Konvensional sistem operasinya didasarkan pada bunga, orang
yang menanamkan uangnya pada bank, motifnya antara lain untuk mendapatkan
bunga. Sedangkan pada Bnak Syariah pemilik dana menanamkan uangnya pada bank
tidak untuk mendapatkan bunga, akan tetapi dlam rangka mendapatkan keuntungan
dengan jalan bagi hasil. Dana yang ditanamkan nasabah pada bank tersebut
kemudian oleh pihak bank disalurkan kepada mereka-mereka yang membutuhkan
sebagai modal untuk berusaha. Penyaluran tersebut diadakan dengan perjanjian
bahwa keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai
kesepakatan.
Bank Muamalat Indonesia juga berperan aktif dalam mengembangkan
cita-cita umat islam di Indonesia untuk mendirikan Bank Syariah. Dengan tujuan
meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masayarakat terbanyak bangsa Indonesia
hingga semakin mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi, selain itu juga
untuk meningkatkan pendapatan masyarakat banyak dalam pembangunan terutama
dalam bidang ekonomi keuangan, dan ikhtiar sekaligus mendidik dan membimbing
masayarakat untuk berpikir secara ekonomis, sert berperilaku bisinis dalam
rangka meningkatkan kualitas hidup.
Dapat dikatakan bahwa arti penting Bank Muamalat Indonesia lebih
mendorong masyarakat Indonesia khususnya penganut agama islam agar menjadi
islamic bank minded, karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia menganut
agama islam dan masih banyak diantara mereka enggan untuk mengadakan hubungan
muamalah dengan bank konvensional.
Apabila diperhatikan
pembagian bank menurut jenisnya, maka bank tersebut terdiri dari bank umum dan
Bank Pengkreditan rakyat. Dimaksudkan dengan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah
adalah BPR biasa dengan sistem
operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Usaha Bank Pengkreditan
Rakyat termasuk pula BPR syariah meliputi penyediaan pembiyayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang
diterapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992.
Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun Dan Pasar Modal
Pada bab kelima ini penulis ingin membahas Perusahaan Asuransi,
Dana Pensiun, dan Pasar Modal. Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan
Asuransi atau petanggungan itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, pihak petanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
beberapa peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang yang didasarkan atas meninngal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dalam konteks asuransi Suhrawardi menegaskan bahwa antara asuransi
dan resiko mempunyai keterkaitan yang erat, sebab asuransi adalah menaggulangi
resiko, tanpa resiko asuransi pun tidak ada.
Mengenai ketentuan hukum asuransi, dalam syariat islam
dikategorikan kedalam masalah-masalah ijtihad. Sebab tidak ada penjelasan resmi
baik dalam Al-quran maupun hadis. Disamping itu para imam mazhab juga tidak
memberikan pendapat tentang hal tersebut kaena pada masa itu perarunsian belum
dikenal.
Banyak pendapat para ahli dalam mengklarifikasikan tentang hukum
asuransi tersebut diantaranya Asuransi dengan segala bentuk haramnya,
perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan syariat islam, asuransi sosial
diterima dan asuransi bersifat komersial tidak diterima, serta ada yang
berpendapat bahwa asuransi adalah Syubhat. Kemudian penulis juga membagikan
asuransi dalam beberapa bentuk termasuk didalamnya asuransi kerugian, asuransi
jiwa, dan reasuransi.
Dalam bab ini
penulis menjelaskan atau membagi secara terpisah Asuransi Sosial dengan
bentuk-bentuk asuransi karena penulis berlandaskan bahwa sebagian ulama yang
berpendapat tentang kebolehan dalam perjanjian asuransi hanya sebatas asuransi
sosial. Untuk itu asuransi sosial dibahas secar sendiri pula. Dapat ditambahkan
bahwa yang dikemukakan di atas mempunyai spesifikasi-spesifikasi tersendiri,
diantaranya Taspen, Asabri, Astek, Askes, Pertanggungan Kecelakaan Penumpang,
Asuransi kecelakaan lalu lintas.
Di negara kita
Indonesia ketentuan tentang dana pensiun diataur dalam UU No.11 tahun 1992.
Penulis membagikan dana pensiun menjadi dua yaitu dana pensiun kerja dan dana
pensiun lembaga keuangan.
Berbicara masalah
pasar modal secara umum dimaksudkan adalah gedung atau ruangan tempat
diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud dengan saham
disini adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dalam rangka
mempercepat proses perluasan atau pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan
saham dan prusahaan-perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat, serta
untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam mengerahkan dan
menghimpunkan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembangunan nasional.
Perusahaan Pembiayaan
Lahirnya
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61
Tahun 1988, merupakan hal yang sangat penting dalam bidang hukum ekonomi.
Melalui Keppres itulah perusahaan pembiayaan di Indonesia mempunyai pijakan
hukum
Yang dimaksud
dengan perusahaan pembiayaan adalah perusahaan-perusahaaan yang bergerak dalam
kegiatan pembiayaan di samping perbankan dan lembaga keuangan bukan bank
(LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1
ayat (2) Keppres )
Lembaga pembiayaan
itu melakukan kegiatan yang meliputi berbagai bidang usaha diantaranya modal
ventura, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen
dan perusahaan pegadaian.
Modal ventura yaitu suatu kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi
ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbalan hasil yang
tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestai pada perusahaan modal
ventura.
Ijarah (leasing), dalam point
berikut ini terdapat beberapa pendapat para tokoh tentang pengertian ijarah
atau leasing tersebut, disni peresensi akan mengambil salah satu pengertian
yang dikemukakan oleh salah satu tokoh. Menurut Charles Dulles Marpaung leasing
adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang
modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang
yang pihak penyewa (lesse) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang
terdiri dari nilai penyusutan suatu objek lease ditambah bunga, biaya-biaya
lain, serta profit yang diharapkan oleh lessor.
Leasing sebagai lembaga yang
bertujuan untuk menopang kegiatan bisnis menjadi kebutuhan dewasa ini dan terus
berkembang seirama dengan dinamika pembangunan, khusunya yang berkaitan dengan
dunia bisnis. Perkembangan tersebut terlihat dengan beragamnya jenis leasing
yang antara lain : Financial leasing (sale type lease, direct financial
lease, sale and lease back, leverage lease), dan Operational leasing.
Anjak piutang (Factoring) perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau
pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kartu kredit
adalah suatu kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit . Apabila diperhatikan dalam
praktik pelaksanaan penggunaaan kartu kredit merupakan kumpulan
perjanjian. Dikatakan kumpulan perjanjian (perjanjian campuran) karena dalam
praktiknya didalam perjanjian kartu kredit tersebut terdapat beberapa
perjanjian yaitu perjanjian jual beli, perjanjian kredit, perjanjian pemberian
kuasa, dan perjanjian jaminan perorangan.
Pembiayaan
konsumen, adalah badan usaha yang usahanya dibidang pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen. Adapun system pembayarannya adalah
angsuran atau berkala. Dalam kegiatan pembiayaan konsumen, lazimnya perusahaan
mengadakan pembelian atas barang-barang kebutuhan konsumen. Selanjutnya,
perusahaan menjual baran-barang kebutuhan konsumen dengan harga yang telah
disepakati (biasanya adalah harga asal ditambah margin keuntungan). Akhirnya ,
konsumen melakukan pembayaran secara berkala.
Perusahaan
pegadaian, lembaga pegadaian di Indonesia sudah ada ketika Indonesia belum
merdeka. Pada awalnya lembaga itu merupakan lembaga swasta. Keadaan itu juga
berkelanjutan pada masa-masa awal kemerdekaan. Barulah pada tahun 1961,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 lembaga itu berubah
menjadi perusahaan negara. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
108 Tahun 1965 Perusahaan Negara Pegadaian diintegrasikan ke dalam urusan Bank
sentral. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 Perusahaan Negara
Pegadaian diubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Menurut
aturan dasar pegadaian, barang-barang yang dapat digadaikan di lembaga itu
hanyalah berupa barang-barang bergerak (gadai dalam KUH Perdata hanyalah
berbentuk barang-barang bergerak), tentunya dengan beberapa pengecualian.
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi
Istilah baitul mal wat tamwil sebenarnya berasal dari
2 (dua) suku kata, yaitu baitul mal dan baitul mal dan baitul
tamwil. Istilah baituln mal berasal dari kata bait dan al
mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al mal
berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harifiah
seperti ruumah harta benda atau kekayaan. Meskipu demikian, kata baittul mal
biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul
mal dilihat dari segi istilah fikih adalah suatu lembaga atau badan yang
bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan
dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun
yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain (Harun
Nasution, 1992: 161). Baitul tamwil berarti rumah penyimpanan harta
milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.
Apabila
dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang
menyatukan diri untuk saling membantu
dan bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan
mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan tariff hidup para anggota dan
keluarganya.
Langkah-langkah
pendirian KSM-BMT yakni meliputi hal-hal berikut ini:
Pengkondisian,
yang dimaksud dengan pengkondisian adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh
pemrakarsa dengan cara menyampaikan ide pembentukan kepada sekeolompok
masyarakat yang memiliki usaha produktif, tokoh masyarakat, dan pemimpin
formal.
Musyawarah
pembentuka/pendirian, setelah pemrakarsa dapat menjaring beberapa orang yang
sudah mengetahui dan memahami maksud pendirian KSM-BMT, selanjutnya diadakan
musyawarah pembentukan atau pendirian.
Yang perlu
sekali intuk diperhatikan mengenai hasil-hasil rapat pendirian KSM-BMT tersebut
minimal harus dikelola oleh 3 orang personil (tentunya dengan resiko
perangkapan tugas).
Ketiga
pengelola tersebut terdiri dari, general manager,kasir, manajemen
pembiayaan. Ketiga orang pengelola tersebut dapat berasal dari badan
pendirian. Personil pengelola itu harus diberikan gaji sesuai dengan hasil
kerja. Namun, seandainya ada yang bersedia untuk tidak mendapatkan imbalan
tentunya lebih baik asalkan tetap memiliki dedikasi kerja yang cukup tinggi.
Menyangkut
tentang modal dan sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama sekali harus
ditetapkan jumlah dana sumbernya, menyangkut pengadaan modal awal ada beberapa
alternatif yaitu saham sendiri, hibah atau bantuan simpanan pokok dan simpanan
wajib, campuran bentuk-bentuk diatas.
Setelah
semua hal terpenuhi baik dari aspek teknis maupun non teknis terpenuhi maka
setelah itu KSM-BMT yang bersangkutan dapat beroperasi.
Produk-produk
tabungan KSM-BMT antara lain tabungan pokok, tabungan wajib, tabungan sukarela,
tabungan wajib pinjam, tabungan mudharabah, tabungan pendidikan tabungan
kesehatan, tabungan walimah, tabungan kurban dan akikah, dan tabungan lainnya.
Koperasi,
dapat dikemukakan bahwa hampir semua orang mengenal koperasi. Kata koperasi berasal
dari cooperation, secara harfiah bermakna kerja sama. Kerja sama
dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama.
Kemudian kata itulah yang dalam bahasa Indonesia, secara umum diistilahkan
koperasi. Lazimnya, koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang
secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai kepentingan-kepentingan
ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara pembentukan suatu
lembaga ekonomi yang diawasi bersama.
Asa empat
macam koperasi/syirkah ta’awuniyah menurut Mahmud Syaltut dan Masjfuk
Zuhdi (1992:113) diantaranya syirkah
abdan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh dan syirkah ‘inam.
Kegiatan - Kegiatan Ekonomi
Pada Bab ini, sang penulis buku menjelaskan tentang kegiatan - kegiatan
ekonomi yang ada dalam ruang lingkup Islam
seperti pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perjannian
pemborongan, perjanjian pengangkutan, sewa-beli, usaha franchise, hingga
Multilevel Marketing yang berbentuk syariah juga dibahas oleh penulis dalam bab
ini. Namun tidak hanya menjelaskan definisi dan sekedar syarat seperti pada
buku buku lainnya, penulis juga mengajak kita untuk mengetahui dasar hukumnya
bahkan hubungannya dengan hukum konvensional yang ada di indonesia baik itu
yang mendukung kegiatan ekonomi islam mauun yang tidak.
Pinjam-meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang
lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dapat
dikembalikan zat barang tersebut. Penulis juga berpendapat bahwa pinjam
meminjam merupakan perjanjian timbal balik yang barang yang pihak penerima
mengembalikan barangnya tersebut sebagaimana ia diterimanaya dan ketentuan
syariat ini sesuai dengan pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pada pembahasan Jual-Beli Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa yang
dimaksud jual beli adalah pertukaran barang atas dasar saling rela atau
memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Namun Suhrawardi
menyimpulkan jual beli terjadi dengan dua cara yaitu 1. Pertukaran harta antara
dua pihak atas dasar saling rela, dan 2. Memindahkan milik dengan ganti yang
dapat dibenarkan, yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalulintas
perdagangan. Dalam pembahasan syarat sah jual beli memang penulis menjelaskan
secara mendetail syarat-syaratnya, namun sangat susah dipahami karena terlalu
panjang pembahasannya.
Selanjutnya, penulis menjelaskan tentang sewa menyewa yang dalam
bahasa arab distilahkan dengan al-ijarah dan sewa menyewa adalah
pengambilan manfaat suatu benda. Jadi, bedanya tidak berkurang sama sekali.
Dengan perkataan lain, terjadinya sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat
dari benda yang disewakan tersebut. Di sisi lain penulis juga menerangkan
resiko, mengulangsewakan, sewa menyewa rumah, sewa menyewa tanah, pembatalan
dan berakhirnya, dan pengembalian objek
sewa menyewa yang dapat membuat pembaca lebih paham sewa menyewa di
dalam islam itu seperti apa detailnya.
Karena tuntutan
zaman banyak hal kegiatan - kegiatan yang ada di ruang lingkup ekonomi syariah
yang juga harus mengikutinya, penulis disinipun membahas tentang perjanjian
kerja, perjanjian pemborongan, perjanjian pengangkutan, sewa beli (Hire-purchase),
usaha Franchise, dan Multilevel Marketing (MLM) Syariah. Dari
pembahasan – pembahasan ini kita tidak hanya mengenal ekonomi islam dalam ruang
lingkup pinjam meminjam atau jual beli saja namun pembaca juga dapat lebih
mengenal ekonomi syariah dalam kegiatan kegiatan yang modern.
Penyelesaian
Persengketaan Dalam Bidang Ekonomi
Karena banyaknya lembaga
perekonomian yang didasarkan kepada prinsip syariah tentunya membuka
kemungkinan terjadi perselisihan di antara pihak yang bersyariah, dan tentunya
ada satu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Penulis juga memaparkan tentang sistem kekuasaan kehakiman sepanjang sejarah
Islam, yang mana lembaga ini memiliki kewenagan tersendiri.
·
Kekuasaan
Al-Qadla: yang menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang mencakup
perkara-perkara madainyat dan Al-Ahwal asy-syakh-syiyah (masalah
keperdataan, termasuk masalah hukum keluarga), masalah jinayat (pidana), dan
tugas tambahan lainnya.
·
Kekuasaan
Al-Hisbah: yaitu lenbaga resmi negara yang diberi tugas untuk menyelesaikan
pelanggaran-pelanggaran ringan yang sifatnya tidak memerlukan peroses
pengadilan
·
Kekuasaan Al-Madzalim:
yaitu suatu badan khusus yang membela orang-orang yang teraniaya akibat sikap
semena-mena penguasa negara (yang lazimnya sulit diselesaikan oleh lembaga
peradilan), dan juga berwenang untuk menyelesaikan persoalan sogok dan korupsi.
Dalam
buku ini penulis mengartikan perdamaian (ASH-SHULHU) sebagai sesuatu yang
memutus pertengkaran/perselisihan. Atau dalam bahasa lain perdamaian adalah
suatu jenis akad untuk mengakhiri perselisihan antara dua ornag yang
berlawanan. Lebih lanjut penulis menerangkan dasar hukum perdamaian dalam Islam
yang bersumber dari ketentuan Al-Quran, Sunnah Rasul, dan Ijmak, yang mana
Al-Quran menegaskan didalam QS. Al-Hujurat: 9 yang artinya: “Dan jika dua puak
dari orang-orang Yang beriman berperang, maka damaikanlah di antara keduanya;
jika salah satunya berlaku zalim terhadap Yang lain, maka lawanlah puak Yang
zalim itu sehingga ia kembali mematuhi perintah Allah; jika ia kembali patuh
maka damaikanlah di antara keduanya Dengan adil (menurut hukum Allah), serta
berlaku adillah kamu (dalam Segala perkara); Sesungguhnya Allah mengasihi
orang-orang Yang berlaku adil.” Dalam sunah dapat di temukan dalam hadis yang
di riwayatkan oleh Abu Daud, Amar bin Auf, bahwa Rasulullah saw. Bersabda
perjanjian di antara orang-orang muslim itu boleh kecuali perjanjian yang
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan para ulama telah
sepakat bahwa penyelesaian pertikaian antara pihak-pihak yang bersangkutan
adalah disyariatkan dalam Islam. Penulis membagi rukum perdamaian menjadi tiga
yaitu: (1).adanya ijib (2).adanya kabul (3).dan adanya lafal.
Lebih lanjut penulis menjelaskan
bahwa yang menjadi syarat perjanjian ada tiga yaitu: (1).menyangkut pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian perdamaian. Yakni pihak-pihak yang bersangkutan
harus cakap hukum. (2).menyangkut objek perdamaian. Yakni dalam bentuk harta,
baik yang berwujud maupun tidak dan jelas objeknya. (3).persoalan yang boleh
didamaikan. Yakni pertikaian dalam bentuk harta yang dapat di nilai, dan
menyangkut hak manusia yang dapat diganti. Kemudian pelaksanaan perdamaian
dapat dilakukan disidang pengadilan maupun di luar pengadilan. Adapun tentang
pembatalan perjanjian tidak boleh secara sepihak.
Pada paragraf selanjutnya penulis
memberi penjelasan tentang Arbitrase (tahkim) yang artinya menjadikan seseorang
sebagai pencegah suatu sengketa, menurut syafi’iyah Tahkim yaitu memisahkan
pertikaian antara pihak yang bertikai dengan hukum Allah atau menetapkan hukum
syara’ terhadap suatu peristiwa yang wajib dilaksanakan. Lebih lanjut penulis
menerangkan dasarhukum arbitrase ini terdapat dalam QS. An-Nisa: 35 yang
artinya: “Dan jika kamu bimbangkan perpecahan di antara mereka berdua (suami
isteri) maka lantiklah "orang tengah" (untuk mendamaikan mereka,
iaitu), seorang dari keluarga lelaki dan seorang dari keluarga perempuan. jika
kedua-dua "orang tengah" itu (dengan ikhlas) bertujuan hendak
mendamaikan, nescaya Allah akan menjadikan kedua (suami isteri itu) berpakat
baik. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengetahui, lagi amat mendalam pengetahuanNya”.
Di indonesia ada beberapa lembaga arbitrase yang menangani tentang sengketa
bisnis dalam bidang perdagangan seperti BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia), BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan BANI (Badan
Arbitrase Nasional Indonesi).
Selanjutnya
penulis memaparkan tentang Al-Qadha (peradilan) yang berarti memutuskan atau
menetapkan, atau menutut istilah peradilan adalah menetapkan hukum syara’ pada
suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat.
Kewenangan dari lembaga ini yaitu menyelesaikan perkara dalam bidang perdata, dan orang yaang di beri
kewenangan dalam lembaga ini di sebut hakim. Kewenangan mengadili peradilan
agama pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu kewenangan relatif dan kewenangan
absolut. Kewenangan relatif artinya kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan
satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis
dan sama tingkatan lainnya. Sedangkan kewenangan absolut artinya kekuasaan
pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau
tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau pengadilan
lainnya. Bapak Suhrawardi dan Farid Wajdi sebagai penulis buku ini juga
menerangkan bagaimana kewenangan mengadili peradilan agama di Aceh yang berawal
dari Undang-Undang no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakinaman. Sumber-sumber
ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelelesaikan perkara di
peradilan agama menurut penulis yakni meliputi peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan bank Indonesia, kemudian fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk
dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah. Yang ke tiga yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan
perkara di peradilan agama adalah fiqih dan ushul fiqh yang dapat digunakan
dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Yang ke empat yaitu adab kebiasan
yaitu perinsip-perinsip umum yang dapat dijadikan pedoman oleh para mujtahid
untuk berijtihad menentukan hukum terhadap masalah-masalah baru yang sesuai
dengan tuntutan zaman. Yang terahir yang dapat dijadikan pedoman oleh para
mujtahid adalah yurisprudensi, yang mana sampai saat ini belum ada
yurisprudensi (putusan pengadilan agama) yang berhubungan dengan ekonomi
syariah, yurisprudensi yang ada hanya putusan Pengadilan Niaga tentang ekonomi
konvensional, yang dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam memutus
perkara ekonomi syariah.
Kelebihan
Buku
a. Gambar
pada kulit buku (sampul) menarik sehingga menyebabkan kita ingin membacanya.
b. Menggunakan
struktur bahasa yang baik dan benar sehingga mudah di pahami.
c. Terdapat
bnyak istilah bahasa arab, sehingga pembaca lebih akrab dengan bahasa arab
d. Pembahasannya
lengkap, mengupas seluruh permasalahan yang terkait
e. Bahasa
yang digunakan mudah dipahami
f. Banyak
perbandingan-perbandinagan dari ahli lain sebagai perbandingan
Kekurangan
buku
a. Buku
yang di terbitkan menggunakan bahan yang mudah rusak, sehingga tidak tahan
lama.
b. Reverensi
yang di gunakan lebih condong kepada satu reverensi yang di utamakan, sedangkan
reverensi yang lainnya hanya sebagai pelengkap.








sabung ayam online
ReplyDelete