Asal-usul Hak
Ketergantungan seseorang kepada yang
lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Seseorang hanya ahli dalam bidang
tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan
padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu
membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli
pandai besi yang membuat cangkul. Juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai
besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi,
seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan
sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga
keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan
manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain.
Maka timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
Pengertian Hak Milik
Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan harta
yang ditetapkan dan diakui oleh syara’. Karena adanya hubungan tersebut, ia
berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang
dimilikinya, selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ
يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya:
“Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu
kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul
:
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ
الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ
اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya:
“Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk
mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai
harta.”
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ
لِغَيْرِهِ
Artinya:
“Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada
yang lainnya.”
Milik dalam buku pokok-pokok fiqh muamalah dan hokum
kebendaan dalam islam,
didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا
اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ
الْشَرْعِيِّ
Artinya:
“Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk
bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada
penghalang syar`i.”
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah
menurut syara`, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut,
baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan
perantara orang lain.
Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta`asuf
yang didalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut:
1. Tidak boleh menggunakan hak kecuali
untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut.
2. Menggunakan hak dianggap tidak
menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim.
3. Tidak boleh menggunakan hak kecuali
untuk mendapat manfaat bukan untuk merugikan orang lain.
4. Tidak boleh menggunakan hak melebihi
aturan syari’ah.
5. Tidak boleh menggunakan hak yang
lebih condong ke madharatnya dari pada manfaatnya.
Hak yang dijelaskan di atas, adakalanya merupakan sultah dan
taklif.
1.
Sultah
Sultah terbagi dua, yaitu:
·
Sultah ‘ala al nafsi ialah hak
seseorang terhadap jiwa, seperti hak pemeliharaan anak.
·
Sultah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak
manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.
2. Taklif
Taklif
adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif adakalanya tanggungan
pribadi (`ahdah syakhşiyah) seperti seseorang buruh menjalankan
tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar
utang.
Pembagian Hak Milik
Hak Milik terbagi kepada 2 bagian :
a. Hak milik yang
sempurna (Al-Milk At-tam).
b. Hak Milik yang
tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh).
a.
Hak milik yang
sempurna (Al-Milk At-tam)
Hak Milik yang sempurna adalah hak
milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama, sehingga
dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada ditangan
pemilik.
Dari definisi diatas dapat dipahami
bahwa hak milik yang sempurna merupakan hak penuh yang memberikan kesempatan
dan kewenangan kepada si pemilik untuk melakukan berbagai jenis tasarruf yang
dibenarkan oleh syara’. Ada beberapa keistimewaan dari hak milik yang
sempurna yaitu :
·
Dapat melakukan tasarruf terhadap
barang dan manfaatnya dengan berbagai macam cara yang dibenarkan oleh syara’
seperti jual beli, hibah, ijarah (sewa-menyewa), iarah, wasiat,
wakaf, dan tasarruf-tasarruf lainnya asalkan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya.
·
Tidak terbatasi oleh pemanfaatannya,
masanya, kondisi dan tempatnya karena yang menguasainya hanya satu orang, yaitu
si pemilik.
·
Milik yang sempurna tidak dibatasi
dengan masa dan waktu tertentu. Ia hak yang mutlak tana dibatasi dengan waktu,
tempat, dan syarat. Setiap syarat yang bertentangan dengan tujuan akad tidak
berlaku. Hak tersebut tidak berakhir kecuali dengan perpindahan kepada orang
lain dengan cara-cara tasarruf.
·
Orang yang menjadi pemilik yang
sempurna apabila merusakkan atau menghilangkan barangnya tidak dibebani ganti
kerugian karena pergantian tersebut tidak berarti.
b.
Hak Milik yang
tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh)
1) Pengertian al-milk an-naqish
Hak Milik tidak
sempurna adalah memiliki manfaatnya saja, karena barangnya milik orang lain,
atau memiliki barangnya tanpa manfaat.
2) Macam-macam hak milik Naqish
·
Milk al-ain atau Milk
Ar-raqabah
Milk al-ain atau Milk
Ar-raqabah adalah hak milik atas
bendanya saja sedangkan manfaatnya dimiliki oleh orang lain.
·
Milk al-manfaat
asy-syakhsi atau haq intifa’
Milk al-manfaat
asy-syakhsi atau haq intifa’ adalah hak milik berupa
manfaatnya saja sedangkan bendanya dimiliki oleh orang lain. Ada 5 yang
menyebabkan Milk Al-Manfaat yaitu :
I.
I’arah (pinjaman)
II.
Ijarah (sewa-menyewa)
III.
Wakaf
IV.
Wasiat
V.
Ibahah
·
Milk al-manfaat
al-‘aini atau hak irtifaq
Hak irtifaq adalah salah satu
hak yang ditetapkan atas benda tetap untuk manfaat benda tetap yang lain, yang
pemiliknya bukan pemilik benda tetap yang pertama.
Dari definisi tersebut dapat dipahami
bahwa hak irtifaq adalah manfaat yang mengikuti kepada benda, bukan
kepada orang. Hak tersebut merupakan hak langgeng selama bendanya masih ada,
meskipun orangnya sudah berganti-ganti.
Sebab-sebab Pemilikan
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
harta dapat dimiliki, yaitu:
1. Ikraj al Mubahat, untuk harta yang belum dimiliki
oleh seseorang (mubah)
Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua
syarat, yaitu:
a.
Benda mubahat
belum diikhrazkan (dikelola) oleh orang lain.
b.
Adanya
niat (maksud) memiliki.
2. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau
sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai
macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
a. Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy, yaitu si waris menempati tempat si
muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris, harta yang
ditinggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
b. Khalafiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan
milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya
atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian
pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlmin atau
ta’widl (menjamin kerugian).
3. Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari
benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.
Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.
4. Karena penguasaan terhadap milik
negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Umar r.a. ketika menjabat
khalifah ia berkata,”Sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang
memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.”
Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian
dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki tanah itu.
Hak milik yang sempurna dapat beralih dari seseorang pemilik
kepada orang lain sebagai pemilik yang baru, yaitu salah satunya dengan cara :
1. Jual beli atau tukar menukar
2. Hibah
3. Wakaf
4. Perkawinan yang sah atau kekerabatan
(hubungan kekeluargaan)
5. Ashobah `Uhsubah Sabababiyah, yaitu ahli waris yang terikat oleh `ushubah
sababiyah yaitu
kekerabatan itu ditentukan berdasarkan hukum. Ashobah
sababiyah menurut hukum itu terjadi lantaran :
a. Adanya perjanjian untuk saling
tolong-menolong.
b. Wala`ul ataqoh atau wala`ul `itqi, yaitu `ushubah
yang disebabkan karena memerdekakan budak (membebaskannya), sehingga ia
memperoleh kedudukan yang bebas dan mempunyai hak serta kewajiban sebagai
manusia bebas lainnya. Dan apabila yang dimerdekakan itu meninggal dunia dan
tidak mempunyai ahli waris, maka bekas tuannya yang membebaskannya (mu`tiq)
itulah yang berhak menerima harta warisannya. Tetapi apabila si tuan meninggal
dunia, bekas budak yang dibebaskan tidaklah mewaris dari harta benda bekas
tuannya itu.
Sebagaimana
hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu sebagai berikut :
إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.
(متفق عليه)
Artinya
: “Hak wala’ itu orang yang memerdekakan.” (Muttafaq’alaih).
Proses pemindahan hak milik bisa dikelompokkan dalam dua
macam:
1. Pengalihan hak milik dengan maksud
atau ikhtiar dari pemiliknya
2. Pengalihan hak milik tanpa kehendak
dan ikhtiar pemiliknya tapi mengikuti keadaan dan kenyataan. Misalnya
pengalihan dikarenakan orang yang sedang menjadi pemiliknya meninggal dunia.
Pengalihan hak milik yang demikian namanya pengalihan hak ijbariyah yang
tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima sekalipun. Menurut Fiqh
Islam para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak
diperlukan kerelaan.