This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, April 22, 2015

Pertanggungjawaban Pidana


1. Definisi Pertanggungjawaban Pidana


Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing tersebut juga dengan teorekenbaardheid ataucriminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

Dalam Pasal 34 Naskah Rancangan KUHP Baru (1991/1992) dirumuskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat dalam undang-undang (pidana) untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu. Sedangkan, syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana atau dikenakannya suatu pidana, maka harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan.

Pasal 27 konsep KUHP 1982/1983 mengatakan pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif ada pada tindakan berdasarkan hukum yang berlaku, secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat undang-undang yang dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu.

Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Positif
Pembicaraan mengenai pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilepaskan dari pembicaraanmengenai perbuatan pidana. Orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan untuk dipidana,   apabil  ia tidak melakukan tindak pidana. Para penulis sering menggambarkan bahwa dalam menjatuhkan   pidana unsur “ tindak  pidana” dan pertanggungjawaban pidana” harus dipenuhi. Gambaran itu dapat dilihatdalam bentuk skema berikut:



                                    TINDAK PIDANA + PERTANGGUNGJAWABAN  = PIDANA





“Dasar Adanya Tindak Pidana Adalah Asas Legalitas, Sedangkan Dasar Dapat Dipidananya Pembuat Tindak Pidana Adalah Asas Kesalahan.”
  1. I.     Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  1. 1.       Kemampuan bertanggung jawab
  1. 2.       Kesengajaan (dolus) & Kealpaan (culpa)
Ada dua teori yang berkaitan dengan pengertian “sengaja”, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan. teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Sebagai contoh, A mengarahkan pistol kepada B dan A menembak mati B; A adalah “sengaja” apabila A benar-benar menghendaki kematian B.teori pengetahuan atau teori membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan  sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat.
  1. Alasan penghapus pidana
Terdapat 2 (dua) alasan :
  1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu, dan
  1. Alasan tidak dapat diprtanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar orang itu.
  1. II.  Unsur-unsur kesalahan
Pertanggungjawaban pidana akibat timbulnya perbuatan melawan hukum  pada dasarnya dapat dipertanggungjawabkan kepada diri seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi 4 (empat) persyaratan sebagai berikut atau unsur kesalahan :
  1. Ada suatu tindakan (commission atau ommission) oleh si pelaku.
  1. Yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam undang-undang
  1. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku (schuldfahigkeit atauzurechnungsfahigkeit).
Sutrisna, menyatakan untuk adanya kemampuan beranggungjawab maka harus ada dua unsure yaitu :(1) kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum.(2) kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya.
  1. Hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), ini disebut bentuk-bentuk kesalahan.
  1. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi maka orang atau pelaku yang bersangkutan bisa dinyatakan bersalah atau mempunyai pertanggungan jawab pidana, sehingga bisa dipidana. Oleh karena itu harus diingat bahwa untuk adanya kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya (pertanggungan jawab pidana) orang yang bersangkutan harus pula dibuktikan terlebih dahulu bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum. Kalau ini tidak terpenuhi, artinya jika perbuatannya tersebut tidak melawan hukum maka tidak ada perlunya untuk menerapkan kesalahan kepada si pelaku. Sebaliknya seseorang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tidak dengan sendirinya mempunyai kesalahan, artinya tidak dengan sendirinya dapat dicela atas perbuatan itu.

POWER POINT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

DOWNLOAD PPT






Share:

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories