BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber hukum adalah wahyu yang berupa
bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan
demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan
hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyyah dapat
mempermudah fakif untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum
yang dihadapinya. Dalam hal ini Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan
qaidah ushuliyyah, sehingga terkadang ada suatu qaidah yang dapat disebut
qaidah ushuliyyah dan qaidah fiqkiyah.
Salah satu unsur penting yang
digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu
ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan
hukum-hukum syari'at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil
yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara'
dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.
Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh
yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya
adalah Al ‘am. Makalah ini akan membahas Al‘am secara lebih mendalam dari
konsekwensi hukumnya serta contonnya.
B. Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini juga ada
beberapa rumusan masalah diantaranya yaitu :
1. Apa
definisi dari Al’aam ?
2.
Dzalalah Lafadz Al’Aam?
3.
Macam Macam Al’aam?
4.
Serta berikan contoh-contohnya ?
C. Maksud dam tujuan
1.
Mahasiswa mampu memahami definisi al-aam itu sendiri
2.
Mahasiswa mampu mengetahui dzalalah lafadz al’aam
3.
Selain itu juga mahasiswa mampu mengetahui maam macam al’aam
4. Dan
yang terahir mahasiswa mampu mengetahui, dan memahami contoh-contoh dari al’aam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Dari Al’aam
‘Am menurut bahasa artinya
merata, yang umum; dan menurut istilah adalah " Lafadz yang memiliki
pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu
".Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum,
meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup
seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. “Setiap lafazh yang
mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna” (Hanafiyah), “Suatu lafazh
yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), Lafazh
yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata”
(Al-Bazdawi). menurut Uddah ( dari kalangan ulama' Hanbali )" suatu lafadz
yang mengumumi dua hal atau lebih" Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah
(indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan
yang disertai qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai
dilalah yang khusus.
Menurut Hanafiyah, pada lafazh ‘amm
itu, kehendak makna umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan, oleh
karena itu Hanafiyah tidak mewajibkan tertib dalam berwudhu, karena dalam
Al-Maidah ayat 6 sudah cukup jelas dan tegas tidak memerintahkan tertibnya
berwudhu. Sedangkan Jumhur Ulama mewajibkan tertib dalam berwudhu berdasar
hadis:
“Allah tidak menerima sholat
seseorang sehingga ia bersuci sesuai tempatnya (tertib pelaksanaannya), maka
hendaklah ia membasuh wajahnya kemudian dua tangannya”.
Hadits ini menunjukkan keharusan
tertib dalam berwudhu, sementara menurut Hanafiyah, tertib itu hanya sunat
mu’akadah saja.
B. Dalalah Lafadz ‘am
Jumhur Ulama, di antaranya
Syafi'iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy dalalahnya atas semua
satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafa{dz ‘am setelah di-takhshish,
sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya. sehingga terkenallah di
kalangan mereka suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi: "Setiap dalil
yang ‘am harus ditakhshish". Selain itu di kalangan mereka didapat pula
satu faedah yang lain yang berbunyi
Menurut sebagian ulama termasuk ulama
madzhab Hanafi, bahwa lafadz Al-‘Aam yang belum di khususkan secara pasti
mencakup seluruh afrasd yang terkandung dalam pengertiannya. Jadi dilalahnya
terhadap seluruh afrad bersifat qat’I. apa bila dikhususkan, maka dilalahnya
terhadap yang sisa dari pada afrad sesudah pengkhususan bersifat zanni. Jadi
dilalah lafadz al’Aam bersifat Qat’I sebelum pengkhususan dan bersifat
zhanni setelah pengkhususan.
Akibatnya menurut jumhur al-‘Aam boleh dikhususkan dengan dalil zanni baik
untuk pengkhususan pertama, kedua dan seterusnya, karena yang dzanni dapat di
khususkan dengan dalil zanni. Sedangkan menurt Hanafi dan kawan-kawan
pengkhususan pertama terhadap lafdz Al-‘Aamtidak boleh dengan dall zanni tetapi
harus dengan dalil qat’I, karena yang qat’I hanya dapat dikhususkan dengan
dalil qat’I, tidak boleh dalil dzanni. Adapun pengkhususan kedua, ketiga dan
seterusnya boleh dengan dalil dzanni karena dilalah Al-‘Aam yang sudah
dikhususkan bersifat zanni.
Perbedaan pendapat ini akankelihatan akibatnya, apa bila terjadi pertentangan
antara Al-‘aam dan Al-Khaash. Misalnya: seorang atasan berkata kepada
bawahannya:” jangan enkau berikan barang ini kepada siapapun”, kemudian ia
berkata lagi: “ berikanlah barang ini kepada si Ali”.
Menurut ulama hanafiyah dan kawan-kawan, didahulukan mana yang lebih dahulu
disebutkan. Kalau Al-‘Aam yang lebih dahulu disebutkan, maka Al-‘Aamlah yang
dipegang, demikian pula sebaliknya, karena Al-‘Aam yang belum
dikhususukan dan Al-Khash sama-sama qar’I, sebab itu tidak dapat
membatalkan satu sama lain. Satu-satunya cara adalah berpegang kepada yang
lebih dahulu disebutkan, baik Al-‘Aam atau AlKhaash. Dalam kejadian tersebut
diatas , barang tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun.
C. Macam - Macam Al’ aam
Dari penelitian terhadap nask
menunjukkan bahwa al’ aam dibagi menjadi 3 macam.
1. Al’
aam yang dimaksudkan adalah umum secara pasti yaitu al’ aam yang disertai
alasan yang dapat menghilangkan kemungkinan takhshih.
2. Al’
aam yang dimaksud khusus secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang
dapat menghilangkan ketetapannya atas makna umum dan menjelaskan bahwa yang
dimaksud adalah sebagian satuannya.
·
Contohnya dalam Qs Al-Imron Ayat 97
Lafazh annasu (manusia) dalam ayat
tersebut adalah ‘am, yakni semua manusia. Akan tetapi yang dimaksud adalah
khusus, yaitu orang-orang yang mukallaf (dewasa dan berakal) saja. Karena
menutrut akal Allah SWTtidak mewajibkan haji kepada orang-orang yang belum
dewasa atau orang-orang yang tidak sempurnah akalnya. Petunjuk akal inilah yang
menjadi qarinat yang menghilangkan arti umum lafazh itu
3. Al’
aam yang takhshish1, yaitu al’ aam yang mutlak tidak disertai dengan alasan
yang meniadakan kemungkinan takhshish, tidak pula meniadakan petunjuknya atas
umum.
D. Macam Macam Lapadz Aam Dan Contohnya
1.
Kullun, Jami’un , Kaffah Dan Ma’syara
·
Contoh kullun :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“tiap-tiap yang berjiwa akan
merasakan mati”. (Q.S Ali Imran ayat 185).
·
Contoh jami’un:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي
الْأَرْضِ جَمِيعًا
“dia-lah Allah, yang menjadikan kamu
di permukaan bumi ini semua” (Q.SAl-Baqarah ayat 29)
·
Contoh kaffah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً
لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“dan Kami tidak mengutus kamu,
melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan
sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”.
(Q.SSaba’ ayat 28)
·
Contoh Ma’syara
يا معشر الانس والجن الم يأتكم رسل
منكم يقصون عليكم اياته وينذرونكم لقاء يومكم هذا
“hai sekalian Jin dan Manusia!
Tidaklah sampai kepadamu utusan-utusan yang menceritakan ayat-Ku kepadamu?
serta menakuti kamu akan pertemuan hari ini (Q.Sal-An’am ayat 12)
2. Man
Dan Maa
·
Contoh man:
مَن يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ
Barangsiapa yang mengerjakan
kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu (Q.SAn-Nisa’
ayat 123).
·
Contoh maa:
وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ
إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu
sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (Q.SAl-Baqarah ayat 272).
3. Man
Dan Maa untuk istifham (pertanyaan)
·
Contoh man:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ
قَرْضًا حَسَنًا
“Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik”. (Q.SAl-Baqarah ayat 245)
·
Contoh maa:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke
dalam Saqar (neraka)?" (Q.SAl-Mudatsir ayat 42)
·
Contoh aina:
اين تسكن
“dimana kamu tinggal”
·
Contoh mata:
متى نصرالله
“Kapan akan datang pertolongan Allah”
4.
Nakirah Ba’da Nafa
·
Contoh
وَاتَّقُوا يَوْمًا لَّا تَجْزِي
نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا تَنفَعُهَا
شَفَاعَةٌ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ
“dan takutlah kamu kepada suatu hari
di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak
akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu
syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.”( Q.SAl-Baqarah ayat
123)
5. Isim
Mausul
·
Contoh:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya”. (Q.SAn-nur
ayat 4)
6.
Idhafah
·
Contoh :
وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا
تُحْصُوهَا ۗ
“dan jika kamu menghitung nikmat
Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (Q.S Ibrahim ayat 34).
7. alif
lamharfiyah
·
Contoh :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik”.(Q.SAl-Baqarah ayat 195)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
‘Am menurut bahasa artinya merata,
yang umum; dan menurut istilah adalah " Lafadz yang memiliki pengertian
umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadh itu ".Dengan
pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala
sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas. Lafazh ‘amm mempunyai
tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak
terbatas dalam jumlah tertentu. “Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik
secara lafazh maupun makna” (Hanafiyah), “Suatu lafazh yang dari suatu segi
menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), Lafazh yang mencakup semua yang
cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata” (Al-Bazdawi). menurut Uddah ( dari
kalangan ulama' Hanbali )" suatu lafadz yang mengumumi dua hal atau
lebih"
Dalalah Lafadz ‘am Jumhur Ulama, di
antaranya Syafi'iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy dalalahnya atas
semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafa{dz ‘am setelah
di-takhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya. sehingga
terkenallah di kalangan mereka suatu kaidah ushuliyah yang
berbunyi: "Setiap dalil yang ‘am harus ditakhshish". Selain itu
di kalangan mereka didapat pula satu faedah yang lain yang berbunyi
Al-‘am terbagi tiga macam diantaranya
adalah:
·
Al-‘am yang secara pasti itu dimaksudkan untuk umum. Yaitu al-‘am yang disertai
qarinat dapat dapat meniadakan kemungkinan untuk di-takhshish
·
Al-‘am secara pasti dimaksuskan untuk khusus. Yakni al-‘am yang disertai
qarinat yang dapat menghilangkan arti umumnya dan menjelaskan bahwa yang
dimaksud dari padanya adalah sebagian dari satuannya.
·
Al-‘am yang khusus untuk ‘am yaitu ‘am muthlaq. Yang dimaksud adalah ‘am yang
tidak disertai qarinat yang menghilangkan kemungkinan dikhusukan dan tidak
disertai pula qarinat yang menghilangkan keumumannya.
oattarmasie.blogspot.com/2011/03/ushul-fiqh-al-am-dan-al-khas.html