Thursday, February 4, 2016

RESENSI BUKU HUKUM EKONOMI ISLAM

DR. H.Suhrawardi K. Lubis,SH.,Sp.,N.,MH.
Farid Wajdi, S.H., M.Hum.
   

Judul
:
HUKUM EKONOMI ISLAM
Pengarang
:
Dr. Suhrawardi K.
Penerbit
:
Sinar Grafika
Cetakan Ke
:
Cet. 1
Tahun Terbit
:
2012
Bahasa
:
Indonesia
Jumlah Halaman
:
242 hlm
Kertas Isi
:
HVS
Cover
:
Soft
Ukuran
:
16 x 23 cm
Berat
:
300 gram
Kondisi
:
Baru
Harga
:
 Rp       57,000


RIWAYAT SINGKAT PENGARANG
DR. H.Suhrawardi K. Lubis,SH.,Sp.,N.,MH, Lahir di  Batang Natal, 15 Juni 1962. Ia  memiliki multi profesi. Ia guru, ia juga notaris dan juga pendakwah yang ulung. Semangat dakwahnya itu ia salurkan habis melalui Muhammadiyah yang sudah menjadi darah dagingnya sejak ketika ia masih dikampung halamannya. Suhrawardi terakhir menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara selain sebagai Ketua LAZISWA PWM Sumut.
Setelah menyelesaikan Sekolah Dasar Negeri di Silayang Kecamatan Ranah Batahan (1974), Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (1978) dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah (1981) di Silaping Kecamatan Ranah Batahan, selanjutnya melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan dan tercatat sebagai alumni Pertama (1987), menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat di Universitas Sumatera Utara (1998) dan menamatkan pendidikan Program Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan telah menyelasaikan pendidikan Doktor Falsafah/Ph.D di Universiti Sains Malaysia Pulau Pinang.
Suhrawardi pernah bekerja sebagai Guru SD Muhammadiyah di Jalan Mandailing Medan (1981), Kepala Bagian Tata Usaha di FKIP-UMSU Medan (1984-1987), Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FKIP-UMSU Medan (1987-1989), Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UMSU (1989-1991), Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UMSU Medan (1991-1996), Dekan Fakultas Hukum UMSU Medan (1996-2004) Pembantu Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (1994-sekarang). Kini tercatat sebagai Dosen Tetap (Lektor Kepala) pada Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Selain aktif sebagai tenaga pengajar, Suhrawardi juga aktif menggeluti profesi hukum yaitu Pengacara dan Konsultan Hukum (1987-1998) dan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Deli Serdang (1989-sekarang), dan kini tercatat sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Deli Serdang (2006-2009). Suhrawardi juga aktif di berbagai organisasi profesi, seperti pada Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan juga pernah aktif di Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IRM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pemuda Muhammadiyah (PM), sekarang aktif di Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Bendahara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (2005-2010) setelah sebelumnya tercatat sebagai Kordinator Bidang Hukum dan HAM dan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (2000-2005).
Suhrawardi pernah melakukan penelitian tentang Assimilasi Hukum Perkawinan Adat Minangkabau dan Mandailing di Ujung Gading Kabupaten Pasaman (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum UMSU), Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia (Tesis Program Magister Ilmu Hukum UMJ), dan penelitian lainnya yang berhubungan dengan tugas-tugas sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi, selain itu ia pernah menulis di berbagai harian yang terbit di Medan, Majalah Media Hukum Fakultas Hukum UMSU dan Jurnal Madani yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dan menulis buku yang berjudul Etika Profesi Hukum, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Karya bersama Drs. H.Chairuman Pasaribu), Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis) (karya bersama dengan Komis Simanjuntak) diterbitkan oleh Penerbit Sinar Grafika Jakarta, dan sekarang sedang mempersiapkan penerbitan beberapa judul buku tentang hukum, khusunya bidang hukum ekonomi Islam.











ISI BUKU
PENDAHULUAN
Sebelum membahas terlalu jauh tentang hukum ekonomi islam, maka dala penulisan buku ini diawali dengan menjelaskan tentang sumber utama dalam menetapkan suatu hukum di dalam perekonomian islam harus merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah sebagai penuntun memiliki daya jangkau dan daya atur yang universal. Hal-hal yang tidak terdapat diatur dengan jelas di dalam kedua sumber tersebut diperoleh ketentuannya dengan cara ijtihad dan untuk melaksanakan ijtihad itu tidak lah mudah harus dengan beberapa metode untuk menetapkan hukumnya.
Mekanisme Pasar dan Persoalan Riba Dalam Pandangan Islam
            Bab ini Penulis memaparkan bahwa  didalam perekonomian, pasar memang sangat berperan penting khususnya   sistem ekonomi bebas / liberal. Pasarlah yang mempertemukan produsen dan konsumen. Konsumen juga sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang menentukan lalulintas barang dan jasa. Bagi Konsumen, persoalan utama yang dihadapi adalah bagaimana mengatur barang-barang kebutuhan yang mereka diperlukan. Untuk itu, tentunya konsumen harus menentukan prioritas barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal itu sangat bergantung pada keadaan konsumen sendiri. Selain itu, pihak konsumen pun cenderung untuk mendapatkan yang lebih murah.
            Didalam mekanisme pasar yang bebas / liberal tentunya tak bisa terlepas dengan persoalan riba. Penulis juga memaparkan pendapatnya dalam buku ini. Ada di suatu pendapat di tengah tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rente dan riba sama. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan “bunga” uang karena sama sama bunga uang. Maka dihukum pula sama. Dalam praktiknya, rente merupakan keuntungan yang dieroleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancarkan kegiatan usaha perusahaan/orang yang telah meminjam uang tersebut. Sementara itu, kegiatan riba dalam praktinya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun faktanya para rentenir memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
            Menurut Ahli tafsir dan para penjelasan para ahli hukum islam, pada umumnya mereka memandang bahwa riba yang dimaksudkan di dalam Al-Quran adalah nasiah. Yakni bentuk riba yang merajalela pada zaman jahiliyah, yaitu berupa kelebihan pembayaran yang dimestikan kepada orang yang berutang sebagai imbalan dari pada tenggang waktu yang diberikan. Jadi, disini jelas terlihat bahwa sebagian para ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang dimaksudkan dalam nash Al-Quran tersebut adalah riba yang bertempo.
Lembaga dan Instrumen Keuangan Dalam Pandangan Islam
            Pada Bab ini penulis menerangkan makna dari lembaga-lembaga dan instrumen dan keuangan islam sehingga pembaca bisa memahami penjelasan-penjelasan kedepannya. Penulis juga menerangkan bahwa kemunculan suatu lembaga dan instrumen keuangan (yang baru) pada hakikatnya merupakan tuntutan objektif yang berlandaskan pada prinsip prinsip efesiensi, sebab dalam kehidupan perekonomian, manusia akan selalu berupaya untuk selalu efisien.
Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan  syariat islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrumen keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam kegiatan nonbank dan kegiatan perbankan. Yang termasuk dalam katagori nonbank diantaranya lembaga zakat, Lembaga ijarah, kafalah, salam, rahn, akad, waris, qiradh, syirkah dan lain sebagainya. Sedangkan yang dapat dimaksudkan ke dalam katagori perbankan (yang berhubungan dengan persoalan perbankan), yaitu Al-wadiah, Al-Mudharabah, Al-Musyakarah/Syirkah, Al- bai’u Bithaman Anjil dan lain-lain.
Lembaga Keuangan Bank
Selanjutnya bab keempat ini ulasan mengenai Lembaga Keunangan Bank dimana pertama-tama dibicarakan tentang Lembaga Keuangan Bank dan jenis-jenisnya, baik mengenai pengertian yang terkandung dalam istilah bank tersebut maupun berbagai jenis yang ada dalam dunia perbankan. Menurut penulis istilah bank tersebut berasal dari alat penukar uang (Banko) yang sejak dulu dilakukan di pelabuhan-pelabuhan ketika banyak kelasi kapal dan wisatawan datang dan pergi. Dalam UU No.10 tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 ayat 1). Melihat dari segi sistem pengelolaannya bank itu dibagi dua yaitu Bank Konvensional (dengan sistem bunga) dan Bank Syariah (dengan sistem bagi hasil). Yang kemudian menurut Suhrarwardi membagi Bank Konvensional itu menjadi  dua jenis yaitu Usaha Bank Umum dan Usaha Bank Pengkreditan Rakyat.
Dapat dilihat bahwa dalam era globalisasi sekarang, kaum muslimin boleh dikatakan hampir tidak dapat menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank-bank konvensional (memakai sistem bunga dalam seluruh operasionalnya), bahkan termasuk juga dalam hal ibadah seperti ibadah haji. Bahkan dalam hal perdagangan bank konvensional tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Disini timbul pertanyaan yaitu bagaimana pandangan hukum islam terhadap kaum muslimin yang mengadakan kegiatan dengan bank konvensional tersebut?
Penulis mengutarakan dan menyimpulkan beberapa pendapat dari para ahli yang berdasarkan putusan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah : Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebalikya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
Seperti dikemukakan di atas bahwa para ahli hukum islam yang sampai saat ini belum ada kata sepakat tentang status bank konvensional. Salah satu jalan keluar dari persoalan tersebut yaitu dengan membentuk Bank Syariah dengan memakai prinsip bagi hasil. Penulis menyebutkan pengertian dari Bank Syariah adalah bank yang pengoperasiaannya itu disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Pasal 1 UU No.10 ayat 13 tahun 1998, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian  berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiyaan kegiatan usaha kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain, pembiyayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiyayaan berdasarkan prinsip penertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh barang (murabahah), atau pembiyayaan barang modal berdasarkan prinsipsewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Menanggapi pasal tersebut penulis mengungkapkan bahwa dalam peraturan pemerintah secara tegas dinyatakan bank dengan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (memakai sistem bunga), begitu juga sebaliknya. Kemudian menurut Suhrawardi perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah adalah dalam sitem operasinya. Bank Konvensional sistem operasinya didasarkan pada bunga, orang yang menanamkan uangnya pada bank, motifnya antara lain untuk mendapatkan bunga. Sedangkan pada Bnak Syariah pemilik dana menanamkan uangnya pada bank tidak untuk mendapatkan bunga, akan tetapi dlam rangka mendapatkan keuntungan dengan jalan bagi hasil. Dana yang ditanamkan nasabah pada bank tersebut kemudian oleh pihak bank disalurkan kepada mereka-mereka yang membutuhkan sebagai modal untuk berusaha. Penyaluran tersebut diadakan dengan perjanjian bahwa keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan.
Bank Muamalat Indonesia juga berperan aktif dalam mengembangkan cita-cita umat islam di Indonesia untuk mendirikan Bank Syariah. Dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masayarakat terbanyak bangsa Indonesia hingga semakin mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi, selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat banyak dalam pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, dan ikhtiar sekaligus mendidik dan membimbing masayarakat untuk berpikir secara ekonomis, sert berperilaku bisinis dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
Dapat dikatakan bahwa arti penting Bank Muamalat Indonesia lebih mendorong masyarakat Indonesia khususnya penganut agama islam agar menjadi islamic bank minded, karena sebagian besar dari masyarakat Indonesia menganut agama islam dan masih banyak diantara mereka enggan untuk mengadakan hubungan muamalah dengan bank konvensional.
 Apabila diperhatikan pembagian bank menurut jenisnya, maka bank tersebut terdiri dari bank umum dan Bank Pengkreditan rakyat. Dimaksudkan dengan Bank Pengkreditan Rakyat Syariah adalah  BPR biasa dengan sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Usaha Bank Pengkreditan Rakyat termasuk pula BPR syariah meliputi penyediaan pembiyayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992.
Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun Dan Pasar Modal
Pada bab kelima ini penulis ingin membahas Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Pasar Modal. Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan Asuransi atau petanggungan itu sendiri adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak petanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari beberapa peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang yang didasarkan atas meninngal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam konteks asuransi Suhrawardi menegaskan bahwa antara asuransi dan resiko mempunyai keterkaitan yang erat, sebab asuransi adalah menaggulangi resiko, tanpa resiko asuransi pun tidak ada.
Mengenai ketentuan hukum asuransi, dalam syariat islam dikategorikan kedalam masalah-masalah ijtihad. Sebab tidak ada penjelasan resmi baik dalam Al-quran maupun hadis. Disamping itu para imam mazhab juga tidak memberikan pendapat tentang hal tersebut kaena pada masa itu perarunsian belum dikenal.
Banyak pendapat para ahli dalam mengklarifikasikan tentang hukum asuransi tersebut diantaranya Asuransi dengan segala bentuk haramnya, perjanjian asuransi tidak bertentangan dengan syariat islam, asuransi sosial diterima dan asuransi bersifat komersial tidak diterima, serta ada yang berpendapat bahwa asuransi adalah Syubhat. Kemudian penulis juga membagikan asuransi dalam beberapa bentuk termasuk didalamnya asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi.
            Dalam bab ini penulis menjelaskan atau membagi secara terpisah Asuransi Sosial dengan bentuk-bentuk asuransi karena penulis berlandaskan bahwa sebagian ulama yang berpendapat tentang kebolehan dalam perjanjian asuransi hanya sebatas asuransi sosial. Untuk itu asuransi sosial dibahas secar sendiri pula. Dapat ditambahkan bahwa yang dikemukakan di atas mempunyai spesifikasi-spesifikasi tersendiri, diantaranya Taspen, Asabri, Astek, Askes, Pertanggungan Kecelakaan Penumpang, Asuransi kecelakaan lalu lintas.
            Di negara kita Indonesia ketentuan tentang dana pensiun diataur dalam UU No.11 tahun 1992. Penulis membagikan dana pensiun menjadi dua yaitu dana pensiun kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
            Berbicara masalah pasar modal secara umum dimaksudkan adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedangkan yang dimaksud dengan saham disini adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dalam rangka mempercepat proses perluasan atau pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham dan prusahaan-perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat, serta untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam mengerahkan dan menghimpunkan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembangunan nasional.
Perusahaan Pembiayaan
            Lahirnya Keputusan Presiden  (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988, merupakan hal yang sangat penting dalam bidang hukum ekonomi. Melalui Keppres itulah perusahaan pembiayaan di Indonesia mempunyai pijakan hukum
            Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah perusahaan-perusahaaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan di samping perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1 ayat (2) Keppres )
            Lembaga pembiayaan itu melakukan kegiatan yang meliputi berbagai bidang usaha diantaranya modal ventura, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen dan perusahaan pegadaian.
            Modal ventura yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbalan hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestai pada perusahaan modal ventura.
            Ijarah (leasing), dalam point berikut ini terdapat beberapa pendapat para tokoh tentang pengertian ijarah atau leasing tersebut, disni peresensi akan mengambil salah satu pengertian yang dikemukakan oleh salah satu tokoh. Menurut Charles Dulles Marpaung leasing adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang yang pihak penyewa (lesse) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri dari nilai penyusutan suatu objek lease ditambah bunga, biaya-biaya lain, serta profit yang diharapkan oleh lessor.
            Leasing sebagai lembaga yang bertujuan untuk menopang kegiatan bisnis menjadi kebutuhan dewasa ini dan terus berkembang seirama dengan dinamika pembangunan, khusunya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Perkembangan tersebut terlihat dengan beragamnya jenis leasing yang antara lain : Financial leasing (sale type lease, direct financial lease, sale and lease back, leverage lease), dan Operational leasing.
            Anjak piutang (Factoring) perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
            Kartu kredit adalah suatu kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit . Apabila diperhatikan dalam  praktik pelaksanaan penggunaaan kartu kredit merupakan kumpulan perjanjian. Dikatakan kumpulan perjanjian (perjanjian campuran) karena dalam praktiknya didalam perjanjian kartu kredit tersebut terdapat beberapa perjanjian yaitu perjanjian jual beli, perjanjian kredit, perjanjian pemberian kuasa, dan perjanjian jaminan perorangan.
            Pembiayaan konsumen, adalah badan usaha yang usahanya dibidang pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen. Adapun system pembayarannya adalah angsuran atau berkala. Dalam kegiatan pembiayaan konsumen, lazimnya perusahaan mengadakan pembelian atas barang-barang kebutuhan konsumen. Selanjutnya, perusahaan menjual baran-barang kebutuhan konsumen dengan harga yang telah disepakati (biasanya adalah harga asal ditambah margin keuntungan). Akhirnya , konsumen melakukan pembayaran secara berkala.
            Perusahaan pegadaian, lembaga pegadaian di Indonesia sudah ada ketika Indonesia belum merdeka. Pada awalnya lembaga itu merupakan lembaga swasta. Keadaan itu juga berkelanjutan pada masa-masa awal kemerdekaan. Barulah pada tahun 1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 lembaga itu berubah menjadi perusahaan negara. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1965 Perusahaan Negara Pegadaian diintegrasikan ke dalam urusan Bank sentral. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
            Menurut aturan dasar pegadaian, barang-barang yang dapat digadaikan di lembaga itu hanyalah berupa barang-barang bergerak (gadai dalam KUH Perdata hanyalah berbentuk barang-barang bergerak), tentunya dengan beberapa pengecualian.

Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Koperasi
            Istilah baitul mal wat tamwil sebenarnya berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu baitul mal dan baitul mal dan baitul tamwil. Istilah baituln mal berasal dari kata bait dan al mal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal secara harifiah seperti ruumah harta benda atau kekayaan. Meskipu demikian, kata baittul mal biasa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul mal dilihat dari segi istilah fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun  yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain (Harun Nasution, 1992: 161). Baitul tamwil berarti rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.
            Apabila dilihat dari segi peristilahan KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan  diri untuk saling membantu dan bekerja sama membangun sumber pelayanan keuangan guna mendorong dan mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan tariff hidup para anggota dan keluarganya.
            Langkah-langkah pendirian KSM-BMT yakni meliputi hal-hal berikut ini:
            Pengkondisian, yang dimaksud dengan pengkondisian adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara menyampaikan ide pembentukan kepada sekeolompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, tokoh masyarakat, dan pemimpin formal.
            Musyawarah pembentuka/pendirian, setelah pemrakarsa dapat menjaring beberapa orang yang sudah mengetahui dan memahami maksud pendirian KSM-BMT, selanjutnya diadakan musyawarah pembentukan atau pendirian.
            Yang perlu sekali intuk diperhatikan mengenai hasil-hasil rapat pendirian KSM-BMT tersebut minimal harus dikelola oleh 3 orang personil (tentunya dengan resiko perangkapan tugas).
            Ketiga pengelola tersebut terdiri dari, general manager,kasir, manajemen pembiayaan. Ketiga orang pengelola tersebut dapat berasal dari badan pendirian. Personil pengelola itu harus diberikan gaji sesuai dengan hasil kerja. Namun, seandainya ada yang bersedia untuk tidak mendapatkan imbalan tentunya lebih baik asalkan tetap memiliki dedikasi kerja yang cukup tinggi.
            Menyangkut tentang modal dan sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama sekali harus ditetapkan jumlah dana sumbernya, menyangkut pengadaan modal awal ada beberapa alternatif yaitu saham sendiri, hibah atau bantuan simpanan pokok dan simpanan wajib, campuran bentuk-bentuk diatas.
            Setelah semua hal terpenuhi baik dari aspek teknis maupun non teknis terpenuhi maka setelah itu KSM-BMT yang bersangkutan dapat beroperasi.
            Produk-produk tabungan KSM-BMT antara lain tabungan pokok, tabungan wajib, tabungan sukarela, tabungan wajib pinjam, tabungan mudharabah, tabungan pendidikan tabungan kesehatan, tabungan walimah, tabungan kurban dan akikah, dan tabungan lainnya.
            Koperasi, dapat dikemukakan bahwa hampir semua orang mengenal koperasi. Kata koperasi berasal dari cooperation, secara harfiah bermakna kerja sama. Kerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kemudian kata itulah yang dalam bahasa Indonesia, secara umum diistilahkan koperasi. Lazimnya, koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai kepentingan-kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara pembentukan suatu lembaga ekonomi yang diawasi bersama.
            Asa empat macam koperasi/syirkah ta’awuniyah menurut Mahmud Syaltut dan Masjfuk Zuhdi (1992:113) diantaranya  syirkah abdan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh dan syirkah ‘inam.


Kegiatan - Kegiatan Ekonomi 
Pada Bab ini, sang penulis buku menjelaskan tentang kegiatan - kegiatan ekonomi  yang ada dalam ruang lingkup Islam seperti pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perjannian pemborongan, perjanjian pengangkutan, sewa-beli, usaha franchise, hingga Multilevel Marketing yang berbentuk syariah juga dibahas oleh penulis dalam bab ini. Namun tidak hanya menjelaskan definisi dan sekedar syarat seperti pada buku buku lainnya, penulis juga mengajak kita untuk mengetahui dasar hukumnya bahkan hubungannya dengan hukum konvensional yang ada di indonesia baik itu yang mendukung kegiatan ekonomi islam mauun yang tidak.
Pinjam-meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dapat dikembalikan zat barang tersebut. Penulis juga berpendapat bahwa pinjam meminjam merupakan perjanjian timbal balik yang barang yang pihak penerima mengembalikan barangnya tersebut sebagaimana ia diterimanaya dan ketentuan syariat ini sesuai dengan pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pada pembahasan Jual-Beli Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa yang dimaksud jual beli adalah pertukaran barang atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Namun Suhrawardi menyimpulkan jual beli terjadi dengan dua cara yaitu 1. Pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, dan 2. Memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalulintas perdagangan. Dalam pembahasan syarat sah jual beli memang penulis menjelaskan secara mendetail syarat-syaratnya, namun sangat susah dipahami karena terlalu panjang pembahasannya.
Selanjutnya, penulis menjelaskan tentang sewa menyewa yang dalam bahasa arab distilahkan dengan al-ijarah dan sewa menyewa adalah pengambilan manfaat suatu benda. Jadi, bedanya tidak berkurang sama sekali. Dengan perkataan lain, terjadinya sewa menyewa, yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Di sisi lain penulis juga menerangkan resiko, mengulangsewakan, sewa menyewa rumah, sewa menyewa tanah, pembatalan dan berakhirnya, dan pengembalian objek  sewa menyewa yang dapat membuat pembaca lebih paham sewa menyewa di dalam islam itu seperti apa detailnya.
Karena tuntutan zaman banyak hal kegiatan - kegiatan yang ada di ruang lingkup ekonomi syariah yang juga harus mengikutinya, penulis disinipun membahas tentang perjanjian kerja, perjanjian pemborongan, perjanjian pengangkutan, sewa beli (Hire-purchase), usaha Franchise, dan Multilevel Marketing (MLM) Syariah. Dari pembahasan – pembahasan ini kita tidak hanya mengenal ekonomi islam dalam ruang lingkup pinjam meminjam atau jual beli saja namun pembaca juga dapat lebih mengenal ekonomi syariah dalam kegiatan kegiatan yang modern.

Penyelesaian Persengketaan Dalam Bidang Ekonomi
            Karena banyaknya lembaga perekonomian yang didasarkan kepada prinsip syariah tentunya membuka kemungkinan terjadi perselisihan di antara pihak yang bersyariah, dan tentunya ada satu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Penulis juga memaparkan tentang sistem kekuasaan kehakiman sepanjang sejarah Islam, yang mana lembaga ini memiliki kewenagan tersendiri.
·         Kekuasaan Al-Qadla: yang menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang mencakup perkara-perkara madainyat dan Al-Ahwal asy-syakh-syiyah (masalah keperdataan, termasuk masalah hukum keluarga), masalah jinayat (pidana), dan tugas tambahan lainnya.
·         Kekuasaan Al-Hisbah: yaitu lenbaga resmi negara yang diberi tugas untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran ringan yang sifatnya tidak memerlukan peroses pengadilan
·         Kekuasaan Al-Madzalim: yaitu suatu badan khusus yang membela orang-orang yang teraniaya akibat sikap semena-mena penguasa negara (yang lazimnya sulit diselesaikan oleh lembaga peradilan), dan juga berwenang untuk menyelesaikan persoalan sogok dan korupsi.
Dalam buku ini penulis mengartikan perdamaian (ASH-SHULHU) sebagai sesuatu yang memutus pertengkaran/perselisihan. Atau dalam bahasa lain perdamaian adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perselisihan antara dua ornag yang berlawanan. Lebih lanjut penulis menerangkan dasar hukum perdamaian dalam Islam yang bersumber dari ketentuan Al-Quran, Sunnah Rasul, dan Ijmak, yang mana Al-Quran menegaskan didalam QS. Al-Hujurat: 9 yang artinya: “Dan jika dua puak dari orang-orang Yang beriman berperang, maka damaikanlah di antara keduanya; jika salah satunya berlaku zalim terhadap Yang lain, maka lawanlah puak Yang zalim itu sehingga ia kembali mematuhi perintah Allah; jika ia kembali patuh maka damaikanlah di antara keduanya Dengan adil (menurut hukum Allah), serta berlaku adillah kamu (dalam Segala perkara); Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang Yang berlaku adil.” Dalam sunah dapat di temukan dalam hadis yang di riwayatkan oleh Abu Daud, Amar bin Auf, bahwa Rasulullah saw. Bersabda perjanjian di antara orang-orang muslim itu boleh kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan para ulama telah sepakat bahwa penyelesaian pertikaian antara pihak-pihak yang bersangkutan adalah disyariatkan dalam Islam. Penulis membagi rukum perdamaian menjadi tiga yaitu: (1).adanya ijib (2).adanya kabul (3).dan adanya lafal.
            Lebih lanjut penulis menjelaskan bahwa yang menjadi syarat perjanjian ada tiga yaitu: (1).menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian perdamaian. Yakni pihak-pihak yang bersangkutan harus cakap hukum. (2).menyangkut objek perdamaian. Yakni dalam bentuk harta, baik yang berwujud maupun tidak dan jelas objeknya. (3).persoalan yang boleh didamaikan. Yakni pertikaian dalam bentuk harta yang dapat di nilai, dan menyangkut hak manusia yang dapat diganti. Kemudian pelaksanaan perdamaian dapat dilakukan disidang pengadilan maupun di luar pengadilan. Adapun tentang pembatalan perjanjian tidak boleh secara sepihak.
            Pada paragraf selanjutnya penulis memberi penjelasan tentang Arbitrase (tahkim) yang artinya menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa, menurut syafi’iyah Tahkim yaitu memisahkan pertikaian antara pihak yang bertikai dengan hukum Allah atau menetapkan hukum syara’ terhadap suatu peristiwa yang wajib dilaksanakan. Lebih lanjut penulis menerangkan dasarhukum arbitrase ini terdapat dalam QS. An-Nisa: 35 yang artinya: “Dan jika kamu bimbangkan perpecahan di antara mereka berdua (suami isteri) maka lantiklah "orang tengah" (untuk mendamaikan mereka, iaitu), seorang dari keluarga lelaki dan seorang dari keluarga perempuan. jika kedua-dua "orang tengah" itu (dengan ikhlas) bertujuan hendak mendamaikan, nescaya Allah akan menjadikan kedua (suami isteri itu) berpakat baik. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengetahui, lagi amat mendalam pengetahuanNya”. Di indonesia ada beberapa lembaga arbitrase yang menangani tentang sengketa bisnis dalam bidang perdagangan seperti BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia), BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesi).
            Selanjutnya penulis memaparkan tentang Al-Qadha (peradilan) yang berarti memutuskan atau menetapkan, atau menutut istilah peradilan adalah menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Kewenangan dari lembaga ini yaitu menyelesaikan perkara dalam  bidang perdata, dan orang yaang di beri kewenangan dalam lembaga ini di sebut hakim. Kewenangan mengadili peradilan agama pada umumnya terbagi menjadi dua yaitu kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Kewenangan relatif artinya kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya. Sedangkan kewenangan absolut artinya kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau pengadilan lainnya. Bapak Suhrawardi dan Farid Wajdi sebagai penulis buku ini juga menerangkan bagaimana kewenangan mengadili peradilan agama di Aceh yang berawal dari Undang-Undang no.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakinaman. Sumber-sumber ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelelesaikan perkara di peradilan agama menurut penulis yakni meliputi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bank Indonesia, kemudian fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Yang ke tiga yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara di peradilan agama adalah fiqih dan ushul fiqh yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Yang ke empat yaitu adab kebiasan yaitu perinsip-perinsip umum yang dapat dijadikan pedoman oleh para mujtahid untuk berijtihad menentukan hukum terhadap masalah-masalah baru yang sesuai dengan tuntutan zaman. Yang terahir yang dapat dijadikan pedoman oleh para mujtahid adalah yurisprudensi, yang mana sampai saat ini belum ada yurisprudensi (putusan pengadilan agama) yang berhubungan dengan ekonomi syariah, yurisprudensi yang ada hanya putusan Pengadilan Niaga tentang ekonomi konvensional, yang dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam memutus perkara ekonomi syariah.




Kelebihan Buku
a.       Gambar pada kulit buku (sampul) menarik sehingga menyebabkan kita ingin membacanya.
b.      Menggunakan struktur bahasa yang baik dan benar sehingga mudah di pahami.
c.       Terdapat bnyak istilah bahasa arab, sehingga pembaca lebih akrab dengan bahasa arab
d.      Pembahasannya lengkap, mengupas seluruh permasalahan yang terkait
e.       Bahasa yang digunakan mudah dipahami
f.       Banyak perbandingan-perbandinagan dari ahli lain sebagai perbandingan

Kekurangan buku
a.       Buku yang di terbitkan menggunakan bahan yang mudah rusak, sehingga tidak tahan lama.
b.      Reverensi yang di gunakan lebih condong kepada satu reverensi yang di utamakan, sedangkan reverensi yang lainnya hanya sebagai pelengkap.


Share:

1 comment:

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories