BAB
I
PENDAHULUAN
Ketidaktahuan dan kesalahpahaman tentang islam, membuat banyak
orang berpendapat dan beranggapan bahwa islam adalah sebatas agama
transendental yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan thuan. Bahkan,
ada pendapat yeng lebih memojokkan bahwa islam adalah penghambat kemajuan
peradaban.
Dari sisi bahasa , kata “islam” berasal dari kata “ aslama,
yuslimu, islaman “ yang artinya “tunduk dan patuh “. Jadi seseorang yang tunduk
dan patuh kepada kepala negara, secara bahasa, bisa dikatakan “aslama li rais
ad-daulah”. Inilah makna generik atau makna bahas adari kata islam.
Akan tetapi, makna islam itu sendiri, secara terminologi bahwa
tidak bisa dikatkan sekadar tunduk dan patuh saja. Dia sudah menjadi istilah
khusus dalam khazanah kosa kata dasar islam . secara terminologi, makna islam
digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabda beliau :
“islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya
tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah,
engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum ramadahn, dan
memnunaikan ibadah haji ke Baitullah-jika berkemampuan melaksanakannya”. (HR
Muslim)
Oleh karena itu, kata islam, artinya adalah agama yang di bawa
Nabi Muhammad SAW, Nabi terakhir. Agama islam berbeda dengan agama-agama yang
lain yang ada saat ini dan diyakini oleh umat islam, sebagai kelanjutan dari
agama para nabi sebelumnya . jadi, islam adalah sebagai pedoman hidup dan berkehidupan
yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT
agar manusia tunduk, patuh dan pasrah kepada ketentuan-Nya untuk meraih
derajat kehidupan lebih tinngi yaitu kedamaian, kesejahteraan, dan keselamatan
baik dunia maupun di akhirat.
Keberadaan dan peran akutansi syariah sering di pertanyakan :
apakah memang diperlukan akutansi syariah ? bukankah yang namanya akutansi
(sistem pencatatan) pada dasarnya sama saja? Kalau berbeda , dimanakah letak
perbedaannya dan mengapa berbeda?
Ungkapan pertanyaan tersebut adalah wajar, walaupun tidak
seluruhnya benar. Secara sederhana, pengertian akutansi syariah dapat
dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akutansi dan akutansi
syariah. Definisi bebas dari akutansi adalah identifikasi transaksi yang
kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran
transaksi tersebut sehingga mneghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan
untuk pengambilan keputusan.
Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas
hidupnya di dunia. Jadi, akutansi syariah diartikan sebagai proses akutansi
atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah
SWT.
Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini
sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata
konsep dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli
(dikenal dengan “Bapak Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry
bookkeeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis
besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada
pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tujuan perintah dalam ayat tersebut
jelas sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya
pertanggung jawaban. Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi
(muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya
pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih),
menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena
dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat.
Untuk itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua
aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur,
nota, bon kuitansi atau akta notaris untuk menghindari perselisihan antara
kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif
akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik
sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat
tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat
Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang sebenarnya merupakan lambang
komoditas ekonomi.
Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata
akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut
“ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang
lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan
mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau
teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentuMenurut Sofyan S. Harahap
dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :”
Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan
akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi,
Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana
masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW,
Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang
saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai (
dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam.
Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang
ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti
kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya.
Akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai
bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yang
berbunyi: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan
benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri
tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur
dan seterusnya. Jadi dalam surat inidibahas masalah muamalah.
Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari
situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan
sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran,
kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan
muamalah. Yang dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan istilah accountability.
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah
dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar dan sesuai dengan syariat
Islam, sehingga diperoleh informasi yang akurat dan dapat digunakan sebagai
dasar perhitungan zakat. Selain itu akuntansi merupakan suatu bukti
tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
akuntansi syariah
Akuntansi
yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya
disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep dasarnya telah
diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli (dikenal dengan “Bapak
Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry bookkeeping dalam salah
satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis besar telah menggariskan
konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas.
Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas sekali untuk menjaga keadilan dan
kebenaran yang menekankan adanya pertanggung jawaban.
Dengan
kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai
urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai
alat bukti (hitam di atas putih), menggunakan saksi (untuk transaksi yang
material) sangat diperlukan karena dikhawatirkan pihak-pihak tertentu
mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang disertai
penjelasan dan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus
berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansi atau akta
notaries untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu
saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen
karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari
kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan
dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-Baqarah yang berarti
sapi betina yang sebenarnya merupakan lambang komoditas ekonomi.
Akuntansi
Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari
bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang
berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba,
hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata,
atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat
dalam pembukuan tertentu
Menurut
Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 )
mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah
penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua
versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era
dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW,
Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang
saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai (
dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam.
Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang
ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti
kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”
B.
Prinsip
Umum Akuntansi Islam
Sebelum
kita bicara lebih lanjut tentang akuntansi islam dan prinsipnya, berikut
penulis sajikan beberapa prinsip akuntansi umum ( konvensional ) yaitu:
1. prinsip
dasar menurut APB statement no.4
·
accounting
entity
·
going concern
·
measurement
·
time period
·
monetary unit
·
accrual
·
exchange price
·
approximation
·
judgment
·
general purpose
·
interated
statement
·
substanceover
form
·
matearilaty
2. prinsip
dasar menurut PAI (prinsip akutansi indonesia 1984)
·
kesatuan
akutansi
·
kesinambungan
·
periode akutansi
·
pengukuran dalam
nilai uang
·
harga pertukaran
·
penetapan beban
dan pendapatan
3. prinsip
dasar menurut ASOBAT ( A Statement Of Basic Accounting Theory )
·
relevance
·
verifiability
(dapat diperiksa)
·
freedom from
bias (bebas dari bias)
·
quantifiability
(dapat diukur)
Adapun
prinsip akuntansi islam yang diaplikasikan dalam operasional ekonomi adalah
sebagai berikut:
1. Cost
2. Revenue
3. Matching
4. Objective
5. Disclosure
6. Consistency
7. Materiality
8. Uniformity
9. Comparability
Dimana
persamaannya bersifat aksiomatis, sedangkan perbedaannya bersifat pokok yaitu:
1. Bahwa
perlakuan terhadap laba dari sumber yang (dimungkinkan) haram tidak boleh
dibagi untuk mitra usaha atau dicampur dengan pokok modal”.
Mengapa masih
dimungkinkan adanya laba dari factor yang diharamkan. Dan apa saja yang
memungkinkan hal tersebut terjadi?
2. Selanjutnya
tentang Cadangan Kerugian untuk antisipasi resiko yang ada.
Dalam Prinsip Akuntansi Konvensional hal tersebut
sangat terinci dalam penghitungan dengan mengesampingkan adanya kemungkinan
laba. Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi islam sebaliknya. Sangat
memperhitungkan kemungkinan laba berdasarkan nilai tukar yang berlaku sekaligus
membentuk cadangan untuk resiko. Dalam bentuk apakah cadangan tersebut ?
Berasal darimanakah sumber cadangan resiko tersebut?
3. “laba penjualan”.
Di dalam Prinsip Akuntansi islam laba akan ada
ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah
terjual maupun yang belum terjual. Tetapi jual beli adalah keharusan untuk menentukan
laba. Laba tidak boleh dibagi sebelumadanyatransaksi.
Sedangkan
dalam Prinsip Akuntansi Konvensional dinyatakan bahwa pengakuan laba atas dasar
terjadinya transaksi dengan nilai tukar yang saat itu terjadi. kita tidak
melihat adanya perbedaan mendasar dalam hal ini. Sama-sama mengharuskan adanya
terjadi transaksi untuk pengakuan laba.Selain dari sistem operasional yang
telah dijelaskan nilai pertanggung jawaban, keadilan dan kebenaran selalu
melekat dalam sistem akuntansi islam.
Ketiga
nilai tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip dasar yang operasional dalam
prinsip akuntansi islam. Apa makna yang terkandung dalam tiga prinsip tersebut?
Berikut uraian yang ketiga prinsip yang tedapat dalam surat Al-Baqarah:282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ
صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا
شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم ٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah
walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
a.
Prinsip
pertanggung jawaban
Prinsip pertanggungjawaban (accountability)
merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim.
Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim,
persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khalik mulai
dari alam kandungan.. manusia dibebani oleh Allah untuk menjalankan fungsi
kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan
amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses
pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi
dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik
bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan
diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait .
b.
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, jika ditafsirkan lebih lanjut,
surat Al-Baqarah ayat 282 mengandung prinsip keadilan dalam melakukan
transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai penting dalam etika
kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai inheren yang melekat
dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki
kapasitas dan energi untukberbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Dalam
konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah,
secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah
sebesar Rp 100 juta, maka akuntansi (perusahan) harus mencatat dengan jumlah
yang sama .Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi
perusahaan.
c.
Prinsip
Kebenaran
Prinsip kebenaran, prinsip ini sebenarnya tidak
dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, dalam akuntansi kita
kan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini
akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran,
kebenaran ini kan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur dan
melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi.
Dengan demikian pengembangan
akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus
diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana
nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi islam dapat diterangkan.
Akuntan
muslim harus meyakini bahwa Islam sebagai way of life
Akuntan
harus memiliki karakter yang baik, jujur, adil, dan dapat dipercaya
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ
أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ
أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ
تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرً.. ا
Artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi
saksi,karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan
kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih
tahu kemaslahatan(kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena
ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata)atau
enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang
kamu kerjakan” (Q.S. An-Nisa135).
Akuntan
bertanggung jawab melaporkan semua transaksi yang terjadi (muamalah) dengan
benar jujur serta teliti, sesuai dengan syariah Islam
خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ
وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيم..ٌ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ
يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِين,
“Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka
ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat beratَ Di antara manusia ada yang
mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian”, padahal mereka itu
sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman
“ (Q.S. Al-Baqarah : 7 – 8)
Dalam
penilaian kekayaan (aset), dapat digunakan harga pasar atau harga pokok.
Keakuratan penilaiannya harus dipersaksikan pihak yang kompeten dan independen
(Al-Baqarah : 282).
Adapun
prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya
adalah sebagai berikut:
·
Transakasi yang
menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
·
Transaksi yang
mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Karakteristik
perbedaan antara prinsip akuntansi islam dengan akuntansi konvensional adalah
akuntansi islam tidak mengenal riba dalam prakteknya, tidak mengenal konsep
time-value of money, uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang
diperdagangkan serta menggunakan konsep bagi hasil. Hal ini sejalan
dengan konsep Islam seperti yang tercantum dalam Al-Quran (2:275-281),
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَو.ا
Artinya: “Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan
mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى
الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم . Artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ”
(Q.S. Al-Baqarah: 276)
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا
التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman
,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut),
jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
dimana Allah telah menjelaskan tentang hukum
riba dan akibatnya bagi orang yang memakan riba, dan agar terhindar dari riba
dianjurkan menunaikan zakat.
Selain
itu dalam ayat lain, yang termasuk dalam surat Al- Baqarah ayat 283. Yaitu
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ....
Artinya :
‘ jika kamu dalam perjalanan,
( dan bermuamalah tidak secara tunai ), sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang ( olehyang
berpiutang ). Akan tetapi jika kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya ) dan hendaklah
ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan
persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia
adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
dalam
bermuamalah dapat dilakukan dalam perjalanan, dan hal ini menuntut adanya
pembuktian agar suatu waktu hendak penagih memiliki bukti yang cukup atau
adanya barang yang dibawa senilai barang dagangan yang ditinggalkan (borg).
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah
dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh
informasi yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Selain itu yang tidak
kalah pentingnya adalah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat
dipertanggug jawabkan dikemudian hari.
Pesan
ini mengisyaratkan bahwa Allah senantiasa menganjurkan untuk bertakwa (takut
kepada Allah) dalam menjalankan kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan
pekerjaan akuntansi, dan membuktikan bahwa Allah senantiasa memberi petunjuk
dalah hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Terbukti pada saat Al-Quran
diturunkan, kegiatan muamalah belum sekompleks sekarang. Namun demikian Allah
telah mengajarkan untuk melakukan pencatatan (akuntansi/al-muhasabah),
menganjurkan adanya bukti dan kesaksian hingga lahirlah seperti sekarang ini
adanya notaris, pengacara, akuntan dan sebagainya supaya terhindar dari
masalah.
C.
PRINSIP
MENURUT PARA AHLI
Prinsip-prinsip
akuntansi syariah dalam perspektif Islam menurut M. Syafii Antonio, meliputi,
1.
Prinsip pertama
Legitimasi
Muamalat
Legitimasi
muamalat disini harus dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang
melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan,
apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah
untuk menyempurnakan transaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut
syari’at. Apabila sesorang yang bekerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus
menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan yang mengandung
penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun terang-terangan,
maka minimal dia harus memberikan isyarat atau tanda pada uraian atau
tafsirannya terhadap informasi tersebut.
Legitimasi
muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya sebagaimana diatas, bahkan juga
mnecakup pihak-pihak yang bermuamalah, disamping segi-segi kegiatan akuntansi.
Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak bermuamalat itu adalah kedua belah pihak
yang bermuamalat. Pihak pertama yaitu yang membentuk perusahaan atau para
pemegang saham dan pihak kedua adalah orang-orang yang berkepentigan dengan
mereka.
2.
Prinsip kedua
a.
Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
Adalah
adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan
terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan yang mempengaruhi
dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah
ini.Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu sendiri
dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat
lahiriah, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.
b.
Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )
Adalah
suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya untuk
menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi,
sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung
pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.
c.
Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
Adalah
kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari
sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat
oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan yang sudah dikenal
ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk
menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi
keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada
akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.
3.
Prinsip ketiga
Istimrariyyah
( Kontinuitas )
Istimrariyyah
adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa perusahaan itu
akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan
likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi
mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian terhadap prinsip ini
maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
umur
perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
prinsip
ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT ciptakan
manusia atas dasar fitrah tersebut
prinsip
ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
sebagai
akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan
manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai
pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai
pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan
neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sesungguhnya
penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi
penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang
mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan
4.
Prinsip keempat
Muqabalah
( Matching )
Muqabalah
adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi,
dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari
segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya
suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan
untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna
mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya.
Adapun
prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya
adalah sebagai berikut:
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah danmusyarakah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam danistishna.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn.
Sedangkan terdapat
Tiga prinsip yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 282,Yaitu:
1. Prinsip
Pertanggungjawaban
Prinsip
pertanggungjawaban merupakan konsep yang tidak asing lagi di kalangan
masyarakat muslim. Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah.
Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang
terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa
yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya
diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika
kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren
melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung
pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai
etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah
pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
3. Prinsip
Kebenaran
Prinsip
kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan .
Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan
melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.
1.
Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah
Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi
sebagai berikut :
·
”Muhasabah,
yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan
transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan
syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif,
serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi
pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut
untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat.” Melalui definisi ini kita dapat
membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
·
Aktifitas yang teratur.
·
Pencatatan (transaksi,
tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum, jumlah-jumlahnya, dan di dalam
catatan-catatan yang representatif)
·
Pengukuran hasil-hasil keuangan.
·
Membantu pengambilan keputusan yang
tepat.
2.
Menurut Sofyan S. Harahap dalam
( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :
Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara
nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai
Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam
lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan
ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang
berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam
merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah
produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang
disuplainya”
3. Menurut,
Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”,
Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri
oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang
berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang
berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai
dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga
memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di
akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan
Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua
tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan
pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
Sebenarnya para ahli sependapat
bahwa hanya 3 prinsip yang dapat diklarifisikasikan kedalam prinsip-prinsip
akutansi syariah.
·
Pertanggung jawaban
·
Keadilan
·
kebenaran
Perbedaan
prinsip Yang Melandasi Akuntansi syariah dan Konvensional
|
Akuntansi Konvensional
|
Akuntansi Syari’ah
|
|
Postulat Entitas
|
Pemisahan
antara bisnis dan pemilik
|
Entitas
didasarkan pada bagi hasil
|
|
Postulat going concern
|
Kelangsungan
hidup secara terus menerus,yaitu didasarkan pada realisasi keberadaan
aset
|
Kelangsungan
usaha bergantung pada persetujuan kontrak pada kelompok yang ter libat dalam
aktivitas bagi hasil
|
|
Postulat periode akuntansi
|
Tidak
dapat menunggu sampai akhhir kehidupan perusahaan dengan mengukur
keberhasilan aktivvitas perusahaan
|
Setiap
tahun dikenakan zakat kecuali untuk produk pertanian yang dihitung setiap
panen
|
|
Postulat unit pengukuran
|
Nilai
uang
|
Kuantitas
nilai pasar digunakan untuk menentukan zakat binatang ,hasil pertanian dan
emas
|
|
Prinsip penyingkapan penuh
|
Bertujuan
untuk mengambil keputusan
|
Menunjukkan
pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah ,masyarakat, dan individu
|
|
Prinsip obyektifitas
|
Reliabelitas
pengukuran digunakan dengan dasar bias personal
|
Berhubungan
dengan konsep ketakwaaan, yaitu pengeluaran materi dan non materi untuk
memenuhi kewajiban
|
|
Prinsip materi
|
Dihubungkan
dengan kepentnngan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan
|
Berhubungan
dengan pengukuran dan pemenuhan tugas/ kewajiban kepada Allah , masyarakat
dan individu
|
|
Prinsip konsistensi
|
Dicatat
dan dilaporkan menurut pola GAAP
|
Dicatat
dan dilaporkansecara konsis tensesuai dengan prinsip yang dijabarkan oleh
syari’ah
|
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari
secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting,
dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba,
hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya
menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni
menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan
akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.
Prinsip Umum Akuntansi Islam
prinsip
akuntansi umum ( konvensional ) yaitu:
·
Entitas (kesatuan
usaha)
·
Obyektifitas
·
Cost (atas dasar
biaya yang sesungguhnya)
Adapun
prinsip akuntansi islam yang diaplikasikan dalam operasional ekonomi adalah
sebagai berikut:
·
Cost
·
Revenue
·
Matching
·
Objective
·
Disclosure
·
Consistency
·
Materiality
·
Uniformity
·
Comparability
prinsip akuntansi islam
·
Prinsip pertanggung
jawaban
·
Prinsip Keadilan
·
Prinsip
Kebenaran
D.
PRINSIP
MENURUT PARA AHLI
menurut
M. Syafii Antonio, meliputi,
·
Legitimasi
Muamalat
·
Syakhshiyyah
I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
·
Syakhshiyyah
Qanuniyyah ( Legal Entity )
·
Wahdah
Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
·
Istimrariyyah (
Kontinuitas )
·
Muqabalah (
Matching )
Adapun
prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya
adalah sebagai berikut:
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah danmusyarakah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam danistishna.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
·
Transaksi yang
menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn.
Perbedaan prinsip Yang Melandasi
Akuntansi syariah dan Konvensional dapat di bedakan melalui :
·
Postulat Entitas
·
Postulat going
concern
·
Postulat periode
akuntansi
·
Postulat unit
pengukuran
·
Prinsip
penyingkapan penuh
·
Prinsip
obyektifitas
·
Prinsip materi
·
Prinsip
konsistensi
·
Adapun tujuan
yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam
rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi
yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Selain itu yang tidak kalah
pentingnya adalah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggug
jawabkan dikemudian hari.