KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya
Dasar ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami
berterima kasih pada Ibu Cut Nyak Dhien selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya
Dasar yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Manusia dan Keadilan. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat
kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Banda Aceh, November 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam setiap kehidupannya manusia pasti pernah mengalami perlakuan
yang tidak adil. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau
keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu
sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan
yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan
‘protes’ dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan
kecurangan.
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan
bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa
tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di
negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan
Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu
untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus
tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus
pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.
Sedangkan Kasus lain yang mendapat perlakuan berlawanan, yaitu
kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan
mudahnya langsung dipenjarakan. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan
seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa
ditegakkan ?. Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan
kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu
besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal
sebelum kasusnya diselesaikan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah arti dari keadilan?
2.
Apa saja macam-macam keadilan?
3.
Bagaimana kasus ketidakadilan dalam
masyarakat?
4.
Apakah Arti Pandangan Hidup?
5.
Apa saja Macam-macam sumber Pandangan Hidup?
6.
Apa saja langkah-langkah
berpandangan hidup yang baik?
C.
Tujuan Penulisan
Agar
kita dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan
kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai sehingga kita memiliki pandangan
hidup dalam masyarakat yang baik serta dapat memperlakukan hak dan kewajiban
secara seimbang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Manusia dan Keadilan
1.
Pengertian Keadilan
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta jika warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu
yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia, kata adil berarti tidak berat
sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah
keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
2.
Macam-macam Keadilan
a.
Keadilan legal
atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
b.
Keadilan
distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.
Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraanumum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
3.
Contoh Kasus
Ketidak adilan
Supremasi hukum di Indonesia masih
harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan, sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidak
adilan.
Seperti
contoh Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu
contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian
3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri
adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip
kemanusiaan.
Untuk
datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,-
untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup
jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus
meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus
hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit
yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana
dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan
hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan
tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya
banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi
mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat
mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang
yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun
demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para
koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat
diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah
dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari
gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek
Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Oleh
karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif
mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan
melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku
masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
4.
Ungkapan Warga Negara Tentang Ketidakadilan
Dalam mengungkapkan rasa ketidak adilannya banyak orang dan seniman
membuat berbagai karya untuk mengkritik ketidak adilan di negeri ini, contohnya
seperti iwan fals yang banyak menciptakan lagu-lagu yang berisi
ungkapan-ungkapan ketidak adilan di negeri ini. Para sutradara pun tidak ingin
kalah, salah satu film terbaik yang berisi tentang ketidakadilan di negeri ini
adalah “Alangkah Lucunya Negeri Ini”
yang menceritakan tentang 3 orang sarjana yang tidak mempunyai
pekerjaan, karena tidak adanya lowongan kerja. Mereka kehabisan akal untuk
memikirkan pekerjaan apa yang harus mereka lakukan, namun si sarjana ekonomi
ini punya ide untuk memanajemenkan keuangan para pencopet anak-anak sehingga
penghasilan mencopet mereka teratur namun dari hasil copet mereka 10% bagiannya
untuk sarjana ekonomi ini. Dia punya tujuan agar hasil copet yang anak-anak itu
dapatkan bisa digunakan untuk membuka usaha yang halal dan tidak mencopet
lagi. Dia pun mengajak kawannya sarjana
pendidikan dan sarjana hukum islam untuk mengajar anak-anaktersebut tentang
pendidikan dan agama agar anak-anak tersebut pintar dan mengerti agama. Untuk
kelanjutan ceritanya tonton saja Filmnya “ALANGKAH LUCUNYA NEGERI INI”
B.
Pandangan Hidup
1.
Pengertian Pandangan Hidup
Menurut
Koentjaraningrat (1980) pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh
suatu masyarakat yang dipilih secara selektif oleh para individu dan golongan
didalam masyarakat. Pandangan hidup terdiri atas cita-cita, kebajikan dan sikap
hidup. Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo 1982, pandangan hidup merupakan bagian
hidup manusia. Tidak ada seorang pun tang hidup tanpa pandangan hidup meskipun
tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup mencerminkan citra dari seseorang
karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya.
Apa yang dikatakan
oleh seseorang adalah pandangan hidup karena dipengaruhi oleh pola berfikir
tertentu. Tetapi, terkadang sulit dikatakan sesuatu itu pandangan hidup, sebab
dapat pula hanya suatuidealisasi belaka yang mengikuti kebiasaan berfikir yang
sedang berlangsung di dalam masyarakat. Setiap Bangsa, Negara maupun manusia
yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang
ingin dicapainya sangatmemerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang
jelas, suatu Bangsa, Negara maupun manusia akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam gerak masyarakat yang
semakin maju. Berpedoman pada pandangan hidup itu pula seseorang akan mampu
membangun dirinya.
Pandangan hidup
cendrung diikat oleh nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap dalam
pembuatan, pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Pandangan hidup memberi
pandangan pada nilai-nilai yang dimilikinya sendiri baik Bangsa, Negara maupun
manusia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.
2.
Sumber Pandangan Hidup
Macam-macam pandangan
hidup dapat digolongkan kedalam tiga kelompok, yaitu:
1) Pandangan hidup yang bersumber dari agama (pandangan
hidup muslim). Pandangan hidup ini memiliki kebenaran mutlak. Contoh, pandangan
hidup muslim(orang islam) bersumber dari Al-Quran dan sunnah (sikap, perkataan,
dan perbuatan Nabi Muhammad SAW). Dengan demikian maka pandangan hidup muslim
yang setia kepada islamtentang berbagaimasalah asasi hidup manusia, merupakan
jawaban muslim yang islam oriented mengenai berbagai persoalan
pokok hidup manusia yang tersimpul dalam Al-Quran dan Hadits.
Pandangan hidup muslim
terdiri atas:
a) Pedoman hidupnya ialah Al-Quran yang
tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 2, yang artinya: “Kitab Al-Quran tidak
ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang takwa”. Dan sunnah Rasul
(hadits), yang artinya: “Sesungguhnya aku tinggalkan untuk mu dua perkara,
tidak sekali-kali kamu tersesat sepanjang kamu berpegang pada keduanya, yaitu
kitab Allah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul (Hadits)”. (H.R. Malik)
b) Dasar hidup ialah Islam
c) Tujuan hidupnya:
v Berdasarkan arahnya ialah:
ü Tujuan hidupnya yaitu mendapat keridhaan Allah SWT
ü Kebahagiaan dunia dan akhirat
ü Menjadi rahmat bagi segenap Alam
v Ditinjau dari segi lingkungan
ü Tujuan sebagai individu
ü Tujuan sebagai anggota keluarga
ü Tujuan sebagai warga lingkungan
ü Tujuan sebagai warga Negara atau Bangsa
ü Tujuan sebagai warga dunia
ü Tujuan sebagai warga alam semesta
d) Tugas hidup muslim adalah beribadah kepada Allah
e) Fungsi hidup muslim adalah:
v Sebagai khalifah diatas bumi, yaitu menerjemahkan segala sifat-Nya kedalam
perikehidupan dan kehidupan sehari-hari dalam batas-batas kemanusiaan
(kemampuan), melaksanakan segala yang diridhai Allah diatas persada buana
ciptaan Allah, yaitu yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 30.
v Sebagai fungsi risalah atau penerus risalah (ajaran) Nabi, pengembang tugas
dakwah kepada segenap umat manusia, yaitu yang tercantum dalam
Al-Quran surat Ali-Imran ayat 104.
f) Alat hidup muslim adalah harta menda dan
segala sesuatu yang dimilikinya, jiwa-raga dan sebagainya
g) Teladan hidupnya adalah Nabi Muhammad SAW utusan Allah
SWT., yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Qalam ayat 4, dan dalam Hadits
yang artinya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia
yang utama”.
h) Kawan hidup muslim dalam arti khusus adalah sumu/
istri yang taat kepada Allah yang tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat
34, Al-A’raf ayat 189, At-Taubah ayat 71, dan surat Ar-Rum ayat 21.
i) Lawan hidup muslim adalah setan yang
tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 168, dan bangsa jin serta
manusia yang tercantum dalam surat An-Nas ayat 4-6.
2) Pandangan hidup yang bersumber dari ideologi merupakan
abstaksi dari nilai-nilai budaya suatu negara atau bangsa. Misalnya ideologi
pancasila
3) Pandangan hidup yang bersumber dari hasil renungan
seseorang sehingga dapat merupakan ajaran atau etika hidup. Misalnya aliran
kepercayaan seperti agama Animisme, Kong Chu, Sinto, Budha, Hindu, Angtingkan,
dll.








daftar sabung ayam
ReplyDelete