Friday, May 13, 2016

Makalah Ilmu Budaya Dasar Keadilan Dan Pandangan Hidup

http://zulfanmurdani.blogspot.com/2016/05/makalah-ilmu-budaya-dasar-keadilan-dan.html

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Cut Nyak Dhien selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Manusia dan Keadilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


   Banda Aceh, November 2013

Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam setiap kehidupannya manusia pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan ‘protes’ dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.
Sedangkan Kasus lain yang mendapat perlakuan berlawanan, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?. Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti dari keadilan?
2.      Apa saja macam-macam keadilan?
3.      Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
4.      Apakah Arti Pandangan Hidup?
5.      Apa saja Macam-macam sumber  Pandangan Hidup?
6.      Apa saja langkah-langkah berpandangan hidup yang baik?

C.    Tujuan Penulisan
Agar kita dapat berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai sehingga kita memiliki pandangan hidup dalam masyarakat yang baik serta dapat memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manusia dan Keadilan
1.        Pengertian Keadilan
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta jika warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

2.        Macam-macam Keadilan
a.    Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal



b.    Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.    Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraanumum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
3.        Contoh Kasus Ketidak adilan
            Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan, sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Seperti contoh Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang  divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
4.        Ungkapan Warga Negara Tentang Ketidakadilan
Dalam mengungkapkan rasa ketidak adilannya banyak orang dan seniman membuat berbagai karya untuk mengkritik ketidak adilan di negeri ini, contohnya seperti iwan fals yang banyak menciptakan lagu-lagu yang berisi ungkapan-ungkapan ketidak adilan di negeri ini. Para sutradara pun tidak ingin kalah, salah satu film terbaik yang berisi tentang ketidakadilan di negeri ini adalah “Alangkah Lucunya Negeri Ini”  yang menceritakan tentang 3 orang sarjana yang tidak mempunyai pekerjaan, karena tidak adanya lowongan kerja. Mereka kehabisan akal untuk memikirkan pekerjaan apa yang harus mereka lakukan, namun si sarjana ekonomi ini punya ide untuk memanajemenkan keuangan para pencopet anak-anak sehingga penghasilan mencopet mereka teratur namun dari hasil copet mereka 10% bagiannya untuk sarjana ekonomi ini. Dia punya tujuan agar hasil copet yang anak-anak itu dapatkan bisa digunakan untuk membuka usaha yang halal dan tidak mencopet lagi.  Dia pun mengajak kawannya sarjana pendidikan dan sarjana hukum islam untuk mengajar anak-anaktersebut tentang pendidikan dan agama agar anak-anak tersebut pintar dan mengerti agama. Untuk kelanjutan ceritanya tonton saja Filmnya “ALANGKAH LUCUNYA NEGERI INI”


B.  Pandangan Hidup
1.      Pengertian Pandangan Hidup
Menurut Koentjaraningrat (1980) pandangan hidup adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat yang dipilih secara selektif oleh para individu dan golongan didalam masyarakat. Pandangan hidup terdiri atas cita-cita, kebajikan dan sikap hidup. Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo 1982, pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia. Tidak ada seorang pun tang hidup tanpa pandangan hidup meskipun tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup mencerminkan citra dari seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan cita-cita atau aspirasinya.
Apa yang dikatakan oleh seseorang adalah pandangan hidup karena dipengaruhi oleh pola berfikir tertentu. Tetapi, terkadang sulit dikatakan sesuatu itu pandangan hidup, sebab dapat pula hanya suatuidealisasi belaka yang mengikuti kebiasaan berfikir yang sedang berlangsung di dalam masyarakat. Setiap Bangsa, Negara maupun manusia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangatmemerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu Bangsa, Negara maupun manusia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Berpedoman pada pandangan hidup itu pula seseorang akan mampu membangun dirinya.
Pandangan hidup cendrung diikat oleh nilai-nilai sehingga berfungsi sebagai pelengkap dalam pembuatan, pembenaran atau rasionalisasi nilai-nilai. Pandangan hidup memberi pandangan pada nilai-nilai yang dimilikinya sendiri baik Bangsa, Negara maupun manusia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.

2.        Sumber Pandangan Hidup
Macam-macam pandangan hidup dapat digolongkan kedalam tiga kelompok, yaitu:
1)      Pandangan hidup yang bersumber dari agama (pandangan hidup muslim). Pandangan hidup ini memiliki kebenaran mutlak. Contoh, pandangan hidup muslim(orang islam) bersumber dari Al-Quran dan sunnah (sikap, perkataan, dan perbuatan Nabi Muhammad SAW). Dengan demikian maka pandangan hidup muslim yang setia kepada islamtentang berbagaimasalah asasi hidup manusia, merupakan jawaban muslim yang islam oriented mengenai berbagai persoalan pokok hidup manusia yang tersimpul dalam Al-Quran dan Hadits.



Pandangan hidup muslim terdiri atas:
a)         Pedoman hidupnya ialah Al-Quran yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 2, yang artinya: “Kitab Al-Quran tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang takwa”. Dan sunnah Rasul (hadits), yang artinya: “Sesungguhnya aku tinggalkan untuk mu dua perkara, tidak sekali-kali kamu tersesat sepanjang kamu berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul (Hadits)”. (H.R. Malik)
b)        Dasar hidup ialah Islam
c)         Tujuan hidupnya:
v  Berdasarkan arahnya ialah:
ü  Tujuan hidupnya yaitu mendapat keridhaan Allah SWT
ü  Kebahagiaan dunia dan akhirat
ü  Menjadi rahmat bagi segenap Alam
v  Ditinjau dari segi lingkungan
ü  Tujuan sebagai individu
ü  Tujuan sebagai anggota keluarga
ü  Tujuan sebagai warga lingkungan
ü  Tujuan sebagai warga Negara atau Bangsa
ü  Tujuan sebagai warga dunia
ü  Tujuan sebagai warga alam semesta
d)        Tugas hidup muslim adalah beribadah kepada Allah
e)         Fungsi hidup muslim adalah:
v  Sebagai khalifah diatas bumi, yaitu menerjemahkan segala sifat-Nya kedalam perikehidupan dan kehidupan sehari-hari dalam batas-batas kemanusiaan (kemampuan), melaksanakan segala yang diridhai Allah diatas persada buana ciptaan Allah, yaitu yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 30.
v  Sebagai fungsi risalah atau penerus risalah (ajaran) Nabi, pengembang tugas dakwah kepada segenap umat manusia, yaitu yang tercantum dalam Al-Quran  surat Ali-Imran ayat 104.
f)         Alat hidup muslim adalah harta menda dan segala sesuatu yang dimilikinya, jiwa-raga dan sebagainya
g)        Teladan hidupnya adalah Nabi Muhammad SAW utusan Allah SWT., yang dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Qalam ayat 4, dan dalam Hadits yang artinya: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia yang utama”.
h)        Kawan hidup muslim dalam arti khusus adalah sumu/ istri yang taat kepada Allah yang tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34, Al-A’raf ayat 189, At-Taubah ayat 71, dan surat Ar-Rum ayat 21.
i)          Lawan hidup muslim adalah setan yang tercantum dalam surat  Al-Baqarah ayat 168, dan bangsa jin serta manusia yang tercantum dalam surat An-Nas ayat 4-6.

2)      Pandangan hidup yang bersumber dari ideologi merupakan abstaksi dari nilai-nilai budaya suatu negara atau bangsa. Misalnya ideologi pancasila

3)      Pandangan hidup yang bersumber dari hasil renungan seseorang sehingga dapat merupakan ajaran atau etika hidup. Misalnya aliran kepercayaan seperti agama Animisme, Kong Chu, Sinto, Budha, Hindu, Angtingkan, dll.
Share:

1 comment:

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories