Sunday, May 15, 2016

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

Ketidaktahuan dan kesalahpahaman tentang islam, membuat banyak orang berpendapat dan beranggapan bahwa islam adalah sebatas agama transendental yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan thuan. Bahkan, ada pendapat yeng lebih memojokkan bahwa islam adalah penghambat kemajuan peradaban.
Dari sisi bahasa , kata “islam” berasal dari kata “ aslama, yuslimu, islaman “ yang artinya “tunduk dan patuh “. Jadi seseorang yang tunduk dan patuh kepada kepala negara, secara bahasa, bisa dikatakan “aslama li rais ad-daulah”. Inilah makna generik atau makna bahas adari kata islam.
Akan tetapi, makna islam itu sendiri, secara terminologi bahwa tidak bisa dikatkan sekadar tunduk dan patuh saja. Dia sudah menjadi istilah khusus dalam khazanah kosa kata dasar islam . secara terminologi, makna islam digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabda beliau :
“islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum ramadahn, dan memnunaikan ibadah haji ke Baitullah-jika berkemampuan melaksanakannya”. (HR Muslim)
Oleh karena itu, kata islam, artinya adalah agama yang di bawa Nabi Muhammad SAW, Nabi terakhir. Agama islam berbeda dengan agama-agama yang lain yang ada saat ini dan diyakini oleh umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelumnya . jadi, islam adalah sebagai pedoman hidup dan berkehidupan yang dikeluarkan langsung oleh Allah SWT  agar manusia tunduk, patuh dan pasrah kepada ketentuan-Nya untuk meraih derajat kehidupan lebih tinngi yaitu kedamaian, kesejahteraan, dan keselamatan baik dunia maupun di akhirat.
Keberadaan dan peran akutansi syariah sering di pertanyakan : apakah memang diperlukan akutansi syariah ? bukankah yang namanya akutansi (sistem pencatatan) pada dasarnya sama saja? Kalau berbeda , dimanakah letak perbedaannya dan mengapa berbeda?
Ungkapan pertanyaan tersebut adalah wajar, walaupun tidak seluruhnya benar. Secara sederhana, pengertian akutansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akutansi dan akutansi syariah. Definisi bebas dari akutansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga mneghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akutansi syariah diartikan sebagai proses akutansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli (dikenal dengan “Bapak Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry bookkeeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya pertanggung jawaban. Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih), menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansi atau akta notaris untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang          sebenarnya merupakan lambang komoditas ekonomi.
Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentuMenurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya.
Akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.  Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya.  Jika yang berhutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya  mengimlakan dengan jujur dan seterusnya. Jadi dalam surat inidibahas masalah muamalah. Termasuk di dalamnya kegiatan jual-beli, utang-piutang dan sewa-menyewa. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Yang dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan istilah accountability.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga diperoleh informasi yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar perhitungan zakat.   Selain itu akuntansi merupakan suatu bukti tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli (dikenal dengan “Bapak Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry bookkeeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya pertanggung jawaban.
Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih), menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansi atau akta notaries untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang sebenarnya merupakan lambang komoditas ekonomi.
Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu
Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”
B.     Prinsip Umum Akuntansi Islam
Sebelum kita bicara lebih lanjut tentang akuntansi islam dan prinsipnya, berikut penulis sajikan beberapa prinsip akuntansi umum ( konvensional ) yaitu:
1.      prinsip dasar menurut APB statement no.4
·         accounting entity
·         going concern
·         measurement
·         time period
·         monetary unit
·         accrual
·         exchange price
·         approximation
·         judgment
·         general purpose
·         interated statement
·         substanceover form
·         matearilaty
2.      prinsip dasar menurut PAI (prinsip akutansi indonesia 1984)
·         kesatuan akutansi
·         kesinambungan
·         periode akutansi
·         pengukuran dalam nilai uang
·         harga pertukaran
·         penetapan beban dan pendapatan
3.      prinsip dasar menurut ASOBAT ( A Statement Of Basic Accounting Theory )
·         relevance
·         verifiability (dapat diperiksa)
·         freedom from bias (bebas dari bias)
·         quantifiability (dapat diukur)

Adapun prinsip akuntansi islam yang diaplikasikan dalam operasional ekonomi adalah sebagai berikut:
1.      Cost
2.      Revenue
3.      Matching
4.      Objective
5.      Disclosure
6.      Consistency
7.      Materiality
8.      Uniformity
9.      Comparability
Dimana persamaannya bersifat aksiomatis, sedangkan perbedaannya bersifat pokok yaitu:
1.      Bahwa  perlakuan terhadap laba dari sumber yang (dimungkinkan) haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampur dengan pokok modal”.
 Mengapa masih dimungkinkan adanya laba dari factor yang diharamkan. Dan apa saja yang memungkinkan hal tersebut terjadi?
2.      Selanjutnya tentang Cadangan Kerugian untuk antisipasi resiko yang ada.
Dalam Prinsip Akuntansi Konvensional hal tersebut sangat terinci dalam penghitungan dengan mengesampingkan adanya kemungkinan laba. Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi islam sebaliknya. Sangat memperhitungkan kemungkinan laba berdasarkan nilai tukar yang berlaku sekaligus membentuk cadangan untuk resiko. Dalam bentuk apakah cadangan tersebut ? Berasal darimanakah sumber cadangan resiko tersebut?


3.       “laba penjualan”.
Di dalam Prinsip Akuntansi islam laba akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum terjual. Tetapi jual beli adalah keharusan untuk menentukan laba. Laba tidak boleh dibagi sebelumadanyatransaksi.
Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi Konvensional dinyatakan bahwa pengakuan laba atas dasar terjadinya transaksi dengan nilai tukar yang saat itu terjadi. kita tidak melihat adanya perbedaan mendasar dalam hal ini. Sama-sama mengharuskan adanya terjadi transaksi untuk pengakuan laba.Selain dari sistem operasional yang telah dijelaskan nilai pertanggung jawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi islam.
Ketiga nilai tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip dasar yang operasional dalam prinsip akuntansi islam. Apa makna yang terkandung dalam tiga prinsip tersebut? Berikut uraian yang ketiga prinsip yang tedapat dalam surat Al-Baqarah:282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم                                           ٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu
.”
a.      Prinsip pertanggung jawaban
Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khalik mulai dari alam kandungan.. manusia dibebani oleh Allah untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait .
b.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, jika ditafsirkan lebih lanjut, surat Al-Baqarah ayat 282 mengandung prinsip keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai inheren yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untukberbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Dalam konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp 100 juta, maka akuntansi (perusahan) harus mencatat dengan jumlah yang sama .Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c.       Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran, prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, dalam akuntansi kita kan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran, kebenaran ini kan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi.
            Dengan demikian pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi islam dapat diterangkan.
Akuntan muslim harus meyakini bahwa Islam sebagai way of life
Akuntan harus memiliki karakter yang baik, jujur, adil, dan dapat dipercaya
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرً..                                       ا                               
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi,karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan(kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata)atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan (Q.S. An-Nisa135).

Akuntan bertanggung jawab melaporkan semua transaksi yang terjadi (muamalah) dengan benar jujur serta teliti, sesuai dengan syariah Islam

خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيم..ٌ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِين,              
Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat beratَ              Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian”, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman “ (Q.S. Al-Baqarah : 7 – 8)
Dalam penilaian kekayaan (aset), dapat digunakan harga pasar atau harga pokok. Keakuratan penilaiannya harus dipersaksikan pihak yang kompeten dan independen (Al-Baqarah : 282).
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
·         Transakasi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
·         Transaksi yang mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
·         Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Karakteristik perbedaan antara prinsip akuntansi islam dengan akuntansi konvensional adalah akuntansi islam tidak mengenal riba dalam prakteknya, tidak mengenal konsep time-value of money, uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan serta menggunakan konsep bagi hasil.   Hal ini sejalan dengan konsep Islam  seperti yang tercantum dalam Al-Quran (2:275-281),
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَو.ا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم .                    Artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)     
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)
 dimana Allah telah menjelaskan tentang hukum riba dan akibatnya bagi orang yang memakan riba, dan agar terhindar dari riba dianjurkan menunaikan zakat.  
Selain itu dalam ayat  lain, yang termasuk dalam surat Al- Baqarah ayat 283. Yaitu
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ....                                                           
Artinya :
‘ jika kamu dalam perjalanan, ( dan bermuamalah tidak secara tunai ), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang ( olehyang berpiutang ). Akan tetapi jika kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya ) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
dalam bermuamalah dapat dilakukan dalam perjalanan, dan hal ini menuntut adanya pembuktian agar suatu waktu hendak penagih memiliki bukti yang cukup atau adanya barang yang dibawa senilai barang dagangan yang ditinggalkan (borg).
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari.
Pesan ini mengisyaratkan bahwa Allah senantiasa menganjurkan untuk bertakwa (takut kepada Allah) dalam menjalankan kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan pekerjaan akuntansi, dan membuktikan bahwa Allah senantiasa memberi petunjuk dalah hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Terbukti pada saat Al-Quran diturunkan, kegiatan muamalah belum sekompleks sekarang. Namun demikian Allah telah mengajarkan untuk melakukan pencatatan (akuntansi/al-muhasabah), menganjurkan adanya bukti dan kesaksian hingga lahirlah seperti sekarang ini adanya notaris, pengacara, akuntan dan sebagainya supaya terhindar dari masalah.

C.    PRINSIP MENURUT PARA AHLI
Prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam perspektif Islam menurut M. Syafii Antonio, meliputi,
1.       Prinsip pertama
Legitimasi Muamalat
Legitimasi muamalat disini harus dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan, apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah untuk menyempurnakan transaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut syari’at. Apabila sesorang yang bekerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan yang mengandung penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun terang-terangan, maka minimal dia harus memberikan isyarat atau tanda pada uraian atau tafsirannya terhadap informasi tersebut.
Legitimasi muamalat itu tidaklah terbatas ruang lingkupnya sebagaimana diatas, bahkan juga mnecakup pihak-pihak yang bermuamalah, disamping segi-segi kegiatan akuntansi. Yang kami maksudkan dengan pihak-pihak bermuamalat itu adalah kedua belah pihak yang bermuamalat. Pihak pertama yaitu yang membentuk perusahaan atau para pemegang saham dan pihak kedua adalah orang-orang yang berkepentigan dengan mereka.
2.       Prinsip kedua
a.    Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
Adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. ada dua permasalahan yang mempengaruhi dan akan terpengaruh dengan konsep syakhshiyyah i’tibariyyah ini.Pertama, berkaitan dengan harta-harta yang di investasikan itu sendiri dan kaitannya dengan harta-harta pribadi tersebut. Kedua, berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pemilik kepemilikan yang bersifat lahiriah, sebagai akibat atau hasil dari kegiatan investasinya.
b.    Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )
Adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang memungkinkannya untuk menuntut pihak lain secara langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi, sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntutnya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi.
c.     Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
Adalah kerangka dasar yang menentukan ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan  yang sudah dikenal ataupun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan.
3.      Prinsip ketiga
Istimrariyyah ( Kontinuitas )
Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. berdasarkan pendefinisian terhadap prinsip ini maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini:
umur perusahaan tersebut tidak tergantung pada umur para pemiliknya
prinsip ini merupakan bagian dari fitrah dari manusia yang Allah SWT  ciptakan manusia atas dasar fitrah tersebut
prinsip ini dalam kaitannya dengan usaha investasi, merupakan suatu kaidah yang umum
sebagai akibat dari prinsip ini, maka seluruh transaksi-transaksi,dan tindakan-tindakan manajemen, baik intern maupun ekstern, haruslah menjadikan prinsip ini sebagai pelajaran, mulai dari penentuan asas pendanaan kegiatan investasi sampai pengukuran hasil-hasil akhir dan pengilustrasian hasil-hasil kegiatan dan neraca yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sesungguhnya penerapan prinsip ini haruslah memperhatikan faktor-faktor pasar, baik segi penambahan, pengurangan, perluasan, dan penyempitan dari faktor-faktor yang mempunyai hubungan secara langsung dengan kelangsungan kegiatan
4.       Prinsip keempat
Muqabalah ( Matching )
Muqabalah adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya.
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
·         Transaksi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah danmusyarakah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam danistishna.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn.
Sedangkan terdapat Tiga prinsip yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 282,Yaitu:
1.      Prinsip Pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban merupakan konsep yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
3.      Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan . Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

1.      Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :

·         ”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat.” Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
·          Aktifitas yang teratur.
·          Pencatatan (transaksi, tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum,    jumlah-jumlahnya, dan di dalam catatan-catatan yang representatif)
·         Pengukuran hasil-hasil keuangan.
·         Membantu pengambilan keputusan yang tepat.

2.      Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :

Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”

3.      Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”,
Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
Sebenarnya para ahli sependapat bahwa hanya 3 prinsip yang dapat diklarifisikasikan kedalam prinsip-prinsip akutansi syariah.
·         Pertanggung jawaban
·         Keadilan
·         kebenaran

Perbedaan prinsip Yang Melandasi Akuntansi syariah dan Konvensional
Akuntansi  Konvensional
Akuntansi  Syari’ah
Postulat Entitas
Pemisahan antara bisnis dan pemilik
Entitas didasarkan pada bagi hasil
Postulat going concern
Kelangsungan hidup secara terus menerus,yaitu didasarkan pada  realisasi keberadaan aset
Kelangsungan usaha bergantung pada persetujuan kontrak pada kelompok yang ter libat dalam aktivitas bagi hasil
Postulat periode akuntansi
Tidak dapat menunggu sampai akhhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivvitas perusahaan
Setiap tahun dikenakan zakat kecuali untuk produk pertanian yang dihitung setiap panen
Postulat unit pengukuran
Nilai uang
Kuantitas nilai pasar digunakan untuk menentukan zakat binatang ,hasil pertanian dan emas
Prinsip penyingkapan penuh
Bertujuan untuk mengambil keputusan
Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah ,masyarakat, dan individu
Prinsip obyektifitas
Reliabelitas  pengukuran digunakan dengan dasar bias personal
Berhubungan dengan konsep ketakwaaan, yaitu pengeluaran materi dan non materi untuk memenuhi kewajiban
Prinsip materi
Dihubungkan dengan kepentnngan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan
Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas/ kewajiban kepada Allah , masyarakat dan individu
Prinsip konsistensi
Dicatat  dan dilaporkan menurut pola GAAP
Dicatat dan dilaporkansecara konsis tensesuai dengan prinsip yang dijabarkan oleh syari’ah


PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.
Prinsip Umum Akuntansi Islam
prinsip akuntansi umum ( konvensional ) yaitu:
·         Entitas (kesatuan usaha)
·         Obyektifitas
·         Cost (atas dasar biaya yang sesungguhnya)

Adapun prinsip akuntansi islam yang diaplikasikan dalam operasional ekonomi adalah sebagai berikut:
·         Cost
·         Revenue
·         Matching
·         Objective
·         Disclosure
·         Consistency
·         Materiality
·         Uniformity
·         Comparability

prinsip akuntansi islam
·        Prinsip pertanggung jawaban
·        Prinsip Keadilan
·        Prinsip Kebenaran

D.    PRINSIP MENURUT PARA AHLI
menurut M. Syafii Antonio, meliputi,
·         Legitimasi Muamalat
·         Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spiritual )
·         Syakhshiyyah Qanuniyyah ( Legal Entity )
·         Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi )
·         Istimrariyyah ( Kontinuitas )
·         Muqabalah ( Matching )
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
·         Transaksi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah danmusyarakah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam danistishna.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah.
·         Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn.
Perbedaan prinsip Yang Melandasi Akuntansi syariah dan Konvensional dapat di bedakan melalui :
·         Postulat Entitas
·         Postulat going concern
·         Postulat periode akuntansi 
·         Postulat unit pengukuran
·         Prinsip penyingkapan penuh
·         Prinsip obyektifitas
·         Prinsip materi
·         Prinsip konsistensi
·         Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari.


Share:

0 comments:

Post a Comment

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories