Thursday, March 26, 2015

HAK MILIK DALAM ISLAM

Asal-usul Hak

        Ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak  mampu membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang membuat cangkul. Juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi, seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.
        Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.

Pengertian Hak Milik

Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan harta yang ditetapkan dan diakui oleh syara’. Karena adanya hubungan tersebut, ia berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang dimilikinya, selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya.[1]
        Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik dalam buku pokok-pokok fiqh muamalah dan hokum kebendaan dalam islam,[2] didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara`, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta`asuf yang didalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut:
1.    Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan   mengadakan hak tersebut.
2.    Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim.
3.    Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapat manfaat bukan untuk merugikan orang lain.
4.    Tidak boleh menggunakan hak melebihi aturan syari’ah.
5.    Tidak boleh menggunakan hak yang lebih condong ke madharatnya dari pada manfaatnya.
Hak yang dijelaskan di atas, adakalanya merupakan sultah dan taklif.
1.      Sultah
Sultah terbagi dua, yaitu:
·         Sultah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak pemeliharaan anak.
·         Sultah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.

2.      Taklif
Taklif  adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif adakalanya tanggungan pribadi (`ahdah syakhşiyah) seperti seseorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.

Pembagian Hak Milik
Hak Milik terbagi kepada 2 bagian :
a.       Hak milik yang sempurna (Al-Milk At-tam).
b.      Hak Milik yang tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh).[3]
a.    Hak milik yang sempurna (Al-Milk At-tam)
Hak Milik yang sempurna adalah hak milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada ditangan pemilik.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa hak milik yang sempurna merupakan hak penuh yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada si pemilik untuk melakukan berbagai jenis tasarruf yang dibenarkan oleh syara’. Ada beberapa keistimewaan dari hak milik yang sempurna yaitu :
·         Dapat melakukan tasarruf terhadap barang dan manfaatnya dengan berbagai macam cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti jual beli, hibah, ijarah (sewa-menyewa), iarah, wasiat, wakaf, dan tasarruf-tasarruf lainnya asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya.
·         Tidak terbatasi oleh pemanfaatannya, masanya, kondisi dan tempatnya karena yang menguasainya hanya satu orang, yaitu si pemilik.
·         Milik yang sempurna tidak dibatasi dengan masa dan waktu tertentu. Ia hak yang mutlak tana dibatasi dengan waktu, tempat, dan syarat. Setiap syarat yang bertentangan dengan tujuan akad tidak berlaku. Hak tersebut tidak berakhir kecuali dengan perpindahan kepada orang lain dengan cara-cara tasarruf.
·         Orang yang menjadi pemilik yang sempurna apabila merusakkan atau menghilangkan barangnya tidak dibebani ganti kerugian karena pergantian tersebut tidak berarti.
b.   Hak Milik yang tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh)
1)      Pengertian al-milk an-naqish
Hak Milik tidak sempurna adalah memiliki manfaatnya saja, karena barangnya milik orang lain, atau memiliki barangnya tanpa manfaat.[4]
2)      Macam-macam hak milik Naqish
·         Milk al-ain atau Milk Ar-raqabah
Milk al-ain atau Milk Ar-raqabah adalah  hak milik atas bendanya saja sedangkan manfaatnya dimiliki oleh orang lain.
·         Milk al-manfaat asy-syakhsi atau haq intifa’
Milk al-manfaat asy-syakhsi atau haq intifa’ adalah hak milik berupa manfaatnya saja sedangkan bendanya dimiliki oleh orang lain. Ada 5 yang menyebabkan Milk Al-Manfaat yaitu :
                                                       I.            I’arah (pinjaman)
                                                    II.            Ijarah (sewa-menyewa)
                                                 III.            Wakaf
                                                 IV.            Wasiat
                                                    V.            Ibahah
·         Milk al-manfaat al-‘aini atau hak irtifaq
Hak irtifaq adalah salah satu hak yang ditetapkan atas benda tetap untuk manfaat benda tetap yang lain, yang pemiliknya bukan pemilik benda tetap yang pertama.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hak irtifaq adalah manfaat yang mengikuti kepada benda, bukan kepada orang. Hak tersebut merupakan hak langgeng selama bendanya masih ada, meskipun orangnya sudah berganti-ganti.

Sebab-sebab Pemilikan
        Adapun faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki, yaitu:
        1.    Ikraj al Mubahat, untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah)
Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat, yaitu:
a.    Benda mubahat belum diikhrazkan (dikelola) oleh orang lain.
b.    Adanya niat (maksud) memiliki.
 2.    Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
a.    Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy, yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris, harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
b.    Khalafiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian).

3.    Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.

4.    Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Umar r.a. ketika menjabat khalifah ia berkata,”Sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.” Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki tanah itu.

Hak milik yang sempurna dapat beralih dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang baru, yaitu salah satunya dengan cara :
1.    Jual beli atau tukar menukar
2.    Hibah
3.    Wakaf
4.    Perkawinan yang sah atau kekerabatan (hubungan kekeluargaan)
5.    Ashobah `Uhsubah Sabababiyah, yaitu ahli waris yang terikat oleh `ushubah sababiyah yaitu
kekerabatan itu ditentukan berdasarkan hukum. Ashobah sababiyah menurut hukum itu terjadi lantaran :
a.    Adanya perjanjian untuk saling tolong-menolong.
b.    Wala`ul ataqoh atau wala`ul `itqi, yaitu `ushubah yang disebabkan karena memerdekakan budak (membebaskannya), sehingga ia memperoleh kedudukan yang bebas dan mempunyai hak serta kewajiban sebagai manusia bebas lainnya. Dan apabila yang dimerdekakan itu meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka bekas tuannya yang membebaskannya (mu`tiq) itulah yang berhak menerima harta warisannya. Tetapi apabila si tuan meninggal dunia, bekas budak yang dibebaskan tidaklah mewaris dari harta benda bekas tuannya itu.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu sebagai berikut :
إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. (متفق عليه)
Artinya : “Hak wala’ itu orang yang memerdekakan.” (Muttafaq’alaih).

Proses pemindahan hak milik bisa dikelompokkan dalam dua macam:
1.    Pengalihan hak milik dengan maksud atau ikhtiar dari pemiliknya
2.    Pengalihan hak milik tanpa kehendak dan ikhtiar pemiliknya tapi mengikuti keadaan dan kenyataan. Misalnya pengalihan dikarenakan orang yang sedang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan hak milik yang demikian namanya pengalihan hak ijbariyah yang tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima sekalipun. Menurut Fiqh Islam para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaan.


Contact Person : zulfanmurdani


[1] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, hlm. 69
[2] Abdul Madjid. 1986, dan lihat hlm.36.
[3] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, hlm. 72
[4] Ibid, hlm. 74
Share:

1 comment:

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories