This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, March 29, 2015

Sejarah UIN Arraniry Banda Aceh


IAIN adalah singkatan dari Institut Agama Islam Negeri dan kata Ar-Raniry yang dinisbahkan kepada IAIN Banda Aceh adalah nama seorang Ulama besar dan mufti yang sangat berpengaruh pada masa Sultan Iskandar Tsani ( memerintah tahun 1637-1641). Ulama besar tersebut nama lengkapnya Syeikh Nuruddin Ar-Raniry yang berasal dari Ranir (sekarang Rander) di Gujarat, India. Beliau telah memberikan konstribusi yang amat berharga dalam pengembangan pemikiran Islam di Asia Tenggara khususnya di Aceh.
Awal Lahirnya IAIN Ar-Raniry dengan berdirinya Fakultas Syari'ah pada tahun 1960 dan Fakultas Tarbiyah tahun 1962 sebagai cabang dari IAIN Sunan Kalidjaga Yogyakarta. Masih pada tahun 1962 didirikan pula Fakultas Ushuluddin sebagai Fakultas swasta di Banda Aceh. Setelah beberapa tahun menjadi cabang dari IAIN Yogyakarta, fakultas Syariah, Tarbiyah dan Ushuluddin berinduk ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama enam bulan. Pada tanggal 5 Oktober 1963 IAIN Ar-Raniry resmi berdiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1963 dan diresmikan oleh Menteri Agama K.H Saifuddin Zuhri.
IAIN Ar-Raniry menjadi IAIN ketiga di nusantara setelah IAIN Sunan Kalidjaga Yogyakarta dan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Awal diresmikan baru memiliki tiga fakultas, yaitu Fakultas Syari'ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin. Pada tahun 1968 tepatnya 5 tahun IAIN Ar-Raniry, diresmikan pula Fakultas Dakwah sekaligus menjadi fakultas pertama di lingkungan IAIN di Indonesia. Pada tahun 1968 ini pula, IAIN Ar-Raniry ditunjuk sebagai induk dari dua fakultas agama berstatus negeri di Medan (cikal bakal IAIN Sumatera Utara) yaitu Fakultas Tarbiyah dan Syari'ah yang berlangsung selama 5 tahun. Sementara pada tahun 1983 Fakultas Adab resmi menjadi salah satu dari 5 fakultas di lingkungan IAIN Ar-Raniry.
Pada tahun pertama kelahirannya, IAIN masih mengharapkan bantuan dari berbagai lapisan masyarakat Aceh, terutama dari sisi kebutuhan belajar mengajar. Diibaratkan anak baru lahir, semuanya harus diurus oleh orang tuanya. Dalam konteks masa itu, seluruh lapisan masyarakat Aceh harus mampu memberi bantuan dalam bentuk apapun untuk keperluan pendidikan di IAIN. Seperti yang tertulis dalam laporan yang ditandatangani oleh kuasa Rektor I Drs. H. Ismail Muhammad Sjah.
Presiden Sukarno dalam sambutan dies natalis pertama IAIN Ar-Raniry menyampaikan bahwa di Aceh harus melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang mampu meneruskan rovolusi dan perjuangan bangsa serta setia kepada Pancasila sebagai haluan negara. IAIN harus menjadi tempat penggodok kader revolusi yang menjaga jiwa toleransi dan persatuan bangsa. Semua itu harus tertanam dalam jiwa pendidik, pengajar dan mahasiswanya.
Mengikuti perkembangannya sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, IAIN telah menunjukkan peran dan signifikansinya yang strategis bagi pembangunan dan perkembangan masyarakat. Lulusannya mampu mengemban amanah diberbagai instansi pemerintah dan swasta, termasuk di luar Aceh, bahkan di luar negeri. Alumni telah berkiprah di berbagai profesi, baik yang berkaitan dengan sosial keagamaan, maupun yang berhubungan dengan aspek publik lainnya. Lembaga ini telah melahirkan banyak pemimpin di daerah ini, baik
pemimpin formal maupun informal.
Tepat pada 5 Oktober 2013 genab berumur 50 tahun, biasanya tahun ini disebut tahun emas. Bertepatan dengan tahun tersebut Perguruan Tinggi ini akan merubah wajah dan namanya dari Institutut menjadi Universitas  melalui PERPRES No. 64 Tahun 2013 yang dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013 dengan nama Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry).
Dengan demikian maka mulai 1 Oktober 2013 juga nama IAIN Ar- Raniry mulai terhapus secara legalitas, dan lama kelamaan juga akan terhapus sedikit demi sedikit dari dalam hati masyarakat Aceh secara khusus, dan masyarakat Indonesia, serta masyarakat lainnya di belahan dunia secara umum. Untuk itu, agar anak cucu penerus bangsa dapat mengetahui bahwa pernah ada Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry yang jaya di bumi Aceh dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh masyarakat yang potensial dalam bidangnya dan juga telah banyak melahirkan Perguruan Tinggi Agama Islam lain baik Negeri maupun swasta,  maka perlu ada catatan yang lengkap tertulis dalam dokumen sejarah melalui  berbagai media cetak, media eletronik dan media lainnya yang relevan.[*]
Share:

Friday, March 27, 2015

Kementerian PU Buat Desain Terowongan Geurutee


BANDA ACEH - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat saat ini sedang merancang desain terowongan di kawasan Gunung Geurutee, Aceh Jaya. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat, Dr Ir Djoko Murjanto MSc.
“Desain atau gambar terowongannya saat ini sedang dibuat dan kalau sudah jadi nanti akan kita umumkan kepada publik di Aceh,” kata Djoko Murjanto kepada wartawan setelah melantik Kepala Dinas Bina Marga Aceh, Ir Anwar Ishak, sebagai Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Aceh, di Aula Dinas Bina Marga Aceh, Kamis (26/3).
Ia juga menyarankan agar pengurus HPJI Aceh bisa mengagas pelaksanaan seminar nasional maupun internasional, yang khusus mengangkat tema tentang pembangunan terowongan di wilayah pegunungan Geureutee. Hasil seminar itu katanya bisa menjadi acuan bagi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat untuk menyempurnakan desain terowongan Geureutee.
“Usulan proyek terowongan gunung Geureutee ini bisa menjadi model bagi pemerintah untuk membuat hal yang sama di daerah lain dengan kondisi medan yang sama,” imbuhnya.
Terkait saran tersebut, Ketua HPJI Aceh, Anwar Ishak, mengatakan akan menindaklanjutinya. Apalagi proyek terowongan ini merupakan yang pertama di Indonesia. “Kalau nanti proyeknya berjalan dan selesai dengan baik, Aceh bisa menjadi model pertama bagi Indonesia untuk pembangunan terowongan pada ruas jalan nasional,” ucapnya.
HPJI Aceh, kata Anwar, juga memohon dukungan penuh dari SKPA, rekenan dan pengurus asosiasi yang bergerak dalam bidang infrastruktur, seperti Gapensi, LPJK dan lainnya.
“Tanpa dukungan penuh dari berbagai pihak, HPJI Aceh, tidak bisa berbuat maksimal untuk kemajuan pembangunan infrastruktur di Aceh ke depan,” kata Anwar.
Selain dalam rangka melantik HPJI, Djoko Murjanto juga menyatakan kalau kunjungannya ke Aceh dalam rangka memantau hasil kerja proyek pembangunan jembatan gantung ditepi jurang gunung (canti lever) yang ada di kawasan jalan nasional batu hitam Tapaktuan, Aceh Selatan.
“Pekerjaannya telah dilakukan dengan bagus oleh kontraktornya. Kementerian PU dan Perumahan Rakyat mengucapkan terima kasih kepada kontraktor, masyarakat , Pemkab Aceh Selatan, serta aparat keamanan setempat yang telah memberikan rasa aman dan dukungan sepenuhnya terhadap kelancaran pembangunan jembatan gantung tersebut,” demikian Djoko Murjanto.(her)

http://aceh.tribunnews.com/
Share:

Nasehat Rasulullah SAW kepada Putrinya

” Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, sesungguhnyadia berkata:  Pada suatu hari Rasulullah saw datang kepada puterinya, Fathimatuz Zahra’. Beliau dapati Fathimah sedang menumbuk gandum di atas lumping  (batu/kayu penggiling), sambil menangis. Kemudian Rasul berkata kepadanya: “Apakah yang membuatmu menangis wahai Fathimah?  Allah tiada membuat matamu menangis. “Fathimah kemudian  menjawab: ” Wahai ayahanda, aku menangis karena batu penggiling ini dan  kesibukanku dalam rumah”.
Kemudian Nabi duduk di sampingnya. Dan Fathimah berkata lagi:
“Wahai ayahanda, atas keutamaan engkau, mintalah kepada Ali agar dia membelikan bujang untukku supaya dapat membantuku menumbuk gandum dan  menyelesaikan urusan rumah.
Kemudian Nabi berkata kepada puterinya, Fathimah: “Kalau Allah menghendaki wahai Fathimah, tentu lumpang itu akan menggilingkan gandum  untukmu. Akan tetapi Allah menghendaki agar ditulis beberapakebaikan untukmu, menghapuskan keburukan-keburukan  serta hendak mengangkat  derajatmu
Wahai Fathimah, barangsiapa orang perempuan yang menumbukkan  (gandum) untuk suami dan anak-anaknya, pasti Allah akan menuliskan  untuknya setiap satu biji, satu kebaikan serta menghapuskan darinya  setiap satu biji satu keburukan. Dan bahkan Allah akan   mengangkat  derajatnya.
Wahai Fathimah, barang siapa orang perempuan berkeringat manakala menumbuk (gandum)  untuk suamiya. Tentu Allah akan menjadikan  antara dia dan neraka tujuh khonadiq  (lubang yang panjang).
Wahai Fathimah, manakala seorang perempuan mau meminyaki kemudian menyisir  anak-anaknya serta memandikan mereka, maka Allah akan  menuliskan pahala untuknya dari   memberi makan seribu orang lapar dan  memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
Wahai Fathimah, bilamana seorang perempuan menghalangi (tidak mau membantu) hajat tetangganya, maka Allah akan menghalanginya minum  dari telaga “Kautsar” kelak di hari  Kiamat.
Wahai Fathimah, lebih utama dari itu adalah kerelaan suami terhadap istrinya. Kalau saja suamimu tidak rela terhadap engkau, maka  aku tidak mau berdo’a untukmu. Apakah engkau belum mengerti wahai  Fathimah, sesungguhnya kerelaan suami adalah perlambang kerelaan Allah  sedang kemarahannya pertanda kemurkaan-Nya.
Wahai Fathimah, manakala seorang perempuan mengandung janin dalam perutnya, maka sesungguhnya malaikat-malaikat telah memohonkan  ampun untuknya, dan Allah menuliskan  untuknya setiap hari seribu  kebaikan serta menghapuskan darinya seribu keburukan.  Manakala dia menyambutnya dengan senyum, maka Allah akan  menuliskan untuknya pahala  para pejuang. Dan ketika dia telah  melahirkan kandungannya, maka berarti dia ke luar dari dosanya bagaikan  di hari dia lahir dari perut ibunya.
Wahai Fathimah, manakala seorang perempuan berbakti kepada suaminya dengan niat yang  tulus murni, maka dia telah keluar dari dosa-dosanya bagaikan di hari ketika dia lahir dari perut ibunya, tidak  akan keluar dari dunia dengan membawa dosa, serta dia dapati kuburnya sebagai taman diantara taman-taman surga.Bahkan dia hendak diberi pahala seribu orang haji dan seribu orang umrah dan seribu malaikat memohonkan ampun untuknya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa orang perempuan  berbakti kepada suaminya sehari semalam dengan hati lega dan penuh ikhlas serta niat lurus, pasti Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan kepadanya pakaian hijau (dari surga) kelak di hari Kiamat, serta menuliskan untuknya setiap sehelai rambut pada badannya seribu  kebaikan, dan Allah akan memberinya (pahala) seratus haji dan umrah.
Wahai Fathimah, manakala seorang perempuan bermuka manis di depan suaminya, tentu Allah akan memandanginya dengan pandangan’rahmat’.
Wahai Fathimah, bilamana seorang perempuan menyelimuti suaminya dengan hati yang lega,  maka ada Pemanggil dari langit memanggilnya”mohonlah agar diterima amalmu. Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu maupun yang  belum lewat”.  Wahai Fathimah, setiap perempuan yang mau meminyaki rambut dan jenggot suaminya,  mencukur kumis dan memotongi kukunya, maka Allah akan  meminuminya dari ‘rahiqil  makhtum dan sungai surga, memudahkannya ketika mengalami sakaratil maut, juga dia hendak mendapati kuburnya bagaikan taman dari pertamanan surga, serta Allah menulisnya bebas dari neraka serta lulus melewati shirat”.
*Aisyah M Yusuf
(esqiel/eramuslim/muslimahzone.com)
Share:

Thursday, March 26, 2015

ACEH SERAMBI MEKKAH


Negeri Aceh pada abad ke 15 M pernah mendapat gelar yang sangat terhormat dari umat Islam nusantara. Negeri ini dijuluki “Serambi Makkah” sebuah gelar yang penuh bernuansa keagamaan, keimanan, dan ketaqwaan. Menurut analisis pakar sejarawan, ada 5 sebab mengapa Aceh menyandang gelar mulia itu.

Pertama, Aceh merupakan daerah perdana masuk Islam di Nusantara, tepatnya di kawasan pantai Timur, Peureulak, dan Pasai. Dari Aceh Islam berkembang sangat cepat ke seluruh nusantara sampai ke Philipina. Mubaligh-mubaligh Aceh meninggalkan kampung halaman untuk menyebarkan agama Allah kepada manusia. Empat orang diantara Wali Songo yang membawa Islam ke Jawa berasal dari Aceh, yakni Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ngampel, Syarif Hidayatullah, dan Syeikh Siti Jenar.

Kedua, daerah Aceh pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan di Nusantara dengan hadirnya Jami’ah Baiturrahman (Universitas Baiturrahman) lengkap dengan berbagai fakultas. Para mahasiswa yang menuntut ilmu di Aceh datang dari berbagai penjuru dunia, dari Turki, Palestina, India, Bangladesh, Pattani, Mindanau, Malaya, Brunei Darussalam, dan Makassar.

Ketiga, Kerajaan Aceh Darussalam pernah mendapat pengakuan dari Syarif Makkah atas nama Khalifah Islam di Turki bahwa Kerajaan Aceh adalah “pelindung” kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Nusantara. Karena itu seluruh sultan-sultan nusantara mengakui Sulatan Aceh sebagai “payung” mereka dalam menjalankan tugas kerajaan.

Keempat, daerah Aceh pernah menjadi pangkalan/pelabuhan Haji untuk seluruh nusantara. Orang-orang muslim nusantara yang naik haji ke Makkah dengan kapal laut, sebelum mengarungi Samudra Hindia menghabiskan waktu sampai enam bulan di Bandar Aceh Darussalam. Pulau Rubiah yang terdapat di Sabang menjadi tempat persinggahan jamaah haji dulunya.

Kelima, banyak persamaan antara Aceh (saat itu) dengan Makkah, sama-sama Islam, bermazhab Syafi’i, berbudaya Islam, berpakaian Islam, berhiburan Islam, dan berhukum dengan hukum Islam. Seluruh penduduk Makkah beragama Islam dan seluruh penduduk Aceh juga Islam. Orang Aceh masuk dalam agama Islam secara kaffah (totalitas), tidak ada campur aduk antara adat kebiasaan dengan ajaran Islam, tetapi kalau sekarang sudah mulai memudar.
Share:

Jerman segera miliki Bank Syariah pertama



Untuk melayani Muslim di Jerman, diberitakan bahwa Jerman akan segera memberikan lisensi kepada bank syariah untuk beroperasi penuh.
“Riset pasar kami menunjukkan, bahwa 21 persen Muslim di negara ini akan memandang bank syariah sebagai bank yang sesuai dengan mereka,” ujar Kemal Ozan, managing director Kuveyt Turk Bank AG, lansir koran Handelsblatt Senin (23/3/2015)
Ozan menambahkan diharapkan Bank Kuveyt Turk bisa melayani pelanggan potensial di Jerman, khususnya empat juta Muslim yang tinggal di Jerman. Bank syariah tersebut akan diberi nama KT Bank AG dan menjadikan Frankfurt sebagai kantor pusatnya
Kuveyt Turk merupakan bank syariah terbesar di Turki dengan 62 persen kepemilikan saham dimiliki oleh Kuwait Finance House.
Share:

HAK MILIK DALAM ISLAM

Asal-usul Hak

        Ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu (dapat) menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak  mampu membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang membuat cangkul. Juga sebaliknya, orang yang ahli dalam pandai besi tidak sempat menanam padi, padahal makanan pokoknya adalah beras. Jadi, seorang yang ahli dalam pandai besi memiliki ketergantungan kepada petani.
        Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.

Pengertian Hak Milik

Hak milik merupakan hubungan antara manusia dan harta yang ditetapkan dan diakui oleh syara’. Karena adanya hubungan tersebut, ia berhak melakukan berbagai macam tasarruf terhadap harta yang dimilikinya, selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya.[1]
        Menurut pengertian umum, hak ialah:
اِجْتِصَاصٌ يُقَرِّرُبِهِ الشَّرْعُ سُلْطَةَ أوْتَكْلِيْفَا
Artinya: “Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ‘Uşul :
مَجْمُوْعَةُ الْقَوَاعِدِ وَالنُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِى تَنْتَظِمُ عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ عَلاَئِقَ النَّاسِ مِنْ حَيْثُ اْلأَشْخَاصِ وَاْلأَمْوَالِ
Artinya: “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.”
Ada juga hak didefinisikan sebagai berikut:
السُّلْطَةُ عَلَى الشَّيْئٍ أَوْمَا يَجِبُ عَلَى شَخْصٍ لِغَيْرِهِ
Artinya: “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya.”
Milik dalam buku pokok-pokok fiqh muamalah dan hokum kebendaan dalam islam,[2] didefinisikan sebagai berikut:
اِخْتِصَاصٌ يُمْكِنُ صَاحِبُهُ شَرْعًا اَنْ يَسْتَبِدَّ بِالتَّصَرُّفِ وَاْلاِنْتِفَاعِ عِنْدَ عَدَمِ الْمَانِعِ الْشَرْعِيِّ
Artinya: “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar`i.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara`, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Mazhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta`asuf yang didalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut:
1.    Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan   mengadakan hak tersebut.
2.    Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim.
3.    Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapat manfaat bukan untuk merugikan orang lain.
4.    Tidak boleh menggunakan hak melebihi aturan syari’ah.
5.    Tidak boleh menggunakan hak yang lebih condong ke madharatnya dari pada manfaatnya.
Hak yang dijelaskan di atas, adakalanya merupakan sultah dan taklif.
1.      Sultah
Sultah terbagi dua, yaitu:
·         Sultah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hak pemeliharaan anak.
·         Sultah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.

2.      Taklif
Taklif  adalah orang yang bertanggung jawab. Taklif adakalanya tanggungan pribadi (`ahdah syakhşiyah) seperti seseorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.

Pembagian Hak Milik
Hak Milik terbagi kepada 2 bagian :
a.       Hak milik yang sempurna (Al-Milk At-tam).
b.      Hak Milik yang tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh).[3]
a.    Hak milik yang sempurna (Al-Milk At-tam)
Hak Milik yang sempurna adalah hak milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada ditangan pemilik.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa hak milik yang sempurna merupakan hak penuh yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada si pemilik untuk melakukan berbagai jenis tasarruf yang dibenarkan oleh syara’. Ada beberapa keistimewaan dari hak milik yang sempurna yaitu :
·         Dapat melakukan tasarruf terhadap barang dan manfaatnya dengan berbagai macam cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti jual beli, hibah, ijarah (sewa-menyewa), iarah, wasiat, wakaf, dan tasarruf-tasarruf lainnya asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya.
·         Tidak terbatasi oleh pemanfaatannya, masanya, kondisi dan tempatnya karena yang menguasainya hanya satu orang, yaitu si pemilik.
·         Milik yang sempurna tidak dibatasi dengan masa dan waktu tertentu. Ia hak yang mutlak tana dibatasi dengan waktu, tempat, dan syarat. Setiap syarat yang bertentangan dengan tujuan akad tidak berlaku. Hak tersebut tidak berakhir kecuali dengan perpindahan kepada orang lain dengan cara-cara tasarruf.
·         Orang yang menjadi pemilik yang sempurna apabila merusakkan atau menghilangkan barangnya tidak dibebani ganti kerugian karena pergantian tersebut tidak berarti.
b.   Hak Milik yang tidak sempurna (Al-Milk An-Nasiqh)
1)      Pengertian al-milk an-naqish
Hak Milik tidak sempurna adalah memiliki manfaatnya saja, karena barangnya milik orang lain, atau memiliki barangnya tanpa manfaat.[4]
2)      Macam-macam hak milik Naqish
·         Milk al-ain atau Milk Ar-raqabah
Milk al-ain atau Milk Ar-raqabah adalah  hak milik atas bendanya saja sedangkan manfaatnya dimiliki oleh orang lain.
·         Milk al-manfaat asy-syakhsi atau haq intifa’
Milk al-manfaat asy-syakhsi atau haq intifa’ adalah hak milik berupa manfaatnya saja sedangkan bendanya dimiliki oleh orang lain. Ada 5 yang menyebabkan Milk Al-Manfaat yaitu :
                                                       I.            I’arah (pinjaman)
                                                    II.            Ijarah (sewa-menyewa)
                                                 III.            Wakaf
                                                 IV.            Wasiat
                                                    V.            Ibahah
·         Milk al-manfaat al-‘aini atau hak irtifaq
Hak irtifaq adalah salah satu hak yang ditetapkan atas benda tetap untuk manfaat benda tetap yang lain, yang pemiliknya bukan pemilik benda tetap yang pertama.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hak irtifaq adalah manfaat yang mengikuti kepada benda, bukan kepada orang. Hak tersebut merupakan hak langgeng selama bendanya masih ada, meskipun orangnya sudah berganti-ganti.

Sebab-sebab Pemilikan
        Adapun faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki, yaitu:
        1.    Ikraj al Mubahat, untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah)
Untuk memiliki benda-benda mubahat diperlukan dua syarat, yaitu:
a.    Benda mubahat belum diikhrazkan (dikelola) oleh orang lain.
b.    Adanya niat (maksud) memiliki.
 2.    Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.
Khalafiyah ada dua macam, yaitu:
a.    Khalafiyah syakhsy ‘an syakhsy, yaitu si waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta benda yang ditinggalkan oleh muwaris, harta yang ditinggalkan oleh muwaris disebut tirkah.
b.    Khalafiyah syai’an syai’in, yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta. Maka khalafiyah syai’an syai’in ini disebut tadlmin atau ta’widl (menjamin kerugian).

3.    Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik pemilik domba.

4.    Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun. Umar r.a. ketika menjabat khalifah ia berkata,”Sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun.” Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang itu berhak memiliki tanah itu.

Hak milik yang sempurna dapat beralih dari seseorang pemilik kepada orang lain sebagai pemilik yang baru, yaitu salah satunya dengan cara :
1.    Jual beli atau tukar menukar
2.    Hibah
3.    Wakaf
4.    Perkawinan yang sah atau kekerabatan (hubungan kekeluargaan)
5.    Ashobah `Uhsubah Sabababiyah, yaitu ahli waris yang terikat oleh `ushubah sababiyah yaitu
kekerabatan itu ditentukan berdasarkan hukum. Ashobah sababiyah menurut hukum itu terjadi lantaran :
a.    Adanya perjanjian untuk saling tolong-menolong.
b.    Wala`ul ataqoh atau wala`ul `itqi, yaitu `ushubah yang disebabkan karena memerdekakan budak (membebaskannya), sehingga ia memperoleh kedudukan yang bebas dan mempunyai hak serta kewajiban sebagai manusia bebas lainnya. Dan apabila yang dimerdekakan itu meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, maka bekas tuannya yang membebaskannya (mu`tiq) itulah yang berhak menerima harta warisannya. Tetapi apabila si tuan meninggal dunia, bekas budak yang dibebaskan tidaklah mewaris dari harta benda bekas tuannya itu.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu sebagai berikut :
إِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. (متفق عليه)
Artinya : “Hak wala’ itu orang yang memerdekakan.” (Muttafaq’alaih).

Proses pemindahan hak milik bisa dikelompokkan dalam dua macam:
1.    Pengalihan hak milik dengan maksud atau ikhtiar dari pemiliknya
2.    Pengalihan hak milik tanpa kehendak dan ikhtiar pemiliknya tapi mengikuti keadaan dan kenyataan. Misalnya pengalihan dikarenakan orang yang sedang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan hak milik yang demikian namanya pengalihan hak ijbariyah yang tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima sekalipun. Menurut Fiqh Islam para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaan.


Contact Person : zulfanmurdani


[1] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, hlm. 69
[2] Abdul Madjid. 1986, dan lihat hlm.36.
[3] Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, hlm. 72
[4] Ibid, hlm. 74
Share:

My Blog List

Powered by Blogger.

Labels

Blogger templates

Categories